jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Dua remaja berinisial AAP (17) dan ERMP (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam tawuran yang menewaskan seorang pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili di Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut ada 14 orang diamankan terkait tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Ikan Mas Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Diduga Akan Tawuran, 170 Pelajar Ditatar oleh Kapolres Jakpus hingga Kadisdik
"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kombes Umi, Minggu (5/5).
Kedua remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan bersama beberapa orang lainnya yang telah diamankan.
BACA JUGA: Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
"Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Umi menerangkan dalam peristiwa tawuran tersebut ternyata ada korban lainnya selain Rizky.
Dia menyebutkan korban lainnya dalam peristiwa bentrok dua kelompok remaja ini, bernama Reno Surya Agustino (17) saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran beberapa orang lainnya yang telah diamankan dan masih berstatus terperiksa dalam peristiwa tersebut.
Enrico menyebut dari 14 pelajar yang diamankan ini, ada tiga senjata tajam yang turut dibawa sebagai barang bukti. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi