Seorang Pelaku Perdagangan Orang Tujuan Timur Tengah Ditangkap Polisi

Sabtu, 08 April 2023 – 20:01 WIB
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi saat menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ANTARA/Azmi

jpnn.com, TANGERANG - Seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap polisi, Sabtu (8/4).

Terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di rumahnya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

BACA JUGA: Malaysia Krisis TKA, Kabar Baik untuk Pekerja Migran Indonesia

"R sempat melarikan diri. Dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Sabtu.

Ia menerangkan pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.

BACA JUGA: Uni Irma Pulangkan 4 Pekerja Migran Indonesia Ilegal dari Malaysia

"Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai," jelasnya.

Kemudian, papar dia, dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

BACA JUGA: Pekerja Migran Indonesia Berhasil Diselamatkan dari Perusahaan Nakal di Laos

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.

"Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban," ujarnya.

Dia menyebutkan dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.

"Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

"Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler