Seorang Penumpang Perempuan Dihampiri Tim Puma, Bandara Zainuddin Tiba-Tiba Heboh

Senin, 26 Juli 2021 – 15:18 WIB
Para pelaku sindikat tes PCR palsu. Foto: dok radar lombok

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) tiba-tiba heboh setelah kedatangan sejumlah petugas berpakaian preman dan bersenjata.

Kedatangan Tim Puma Polres Lombok Tengah itu untuk menangkap seorang perempuan berinisial ARO, salah satu calon penumpang di BIZAM.

BACA JUGA: Kritik Pancasila di TikTok, Mahasiswi Ini Digulung Polisi

ARO diringkus lantaran diduga menggunakan surat keterangan PCR palsu untuk bisa lolos terbang.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, menjelaskan pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP inisial D, validator dokumen Kesehatan di kantor KKP BIZAM Lombok hendak memvalidasi surat PCR milik ARO.

BACA JUGA: Ari Sempat Melawan, Tim Sunyi Senyap Lepaskan Tembakan, Lihat Tuh Kondisi Pelaku

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stempel basah, melainkan hasil scanner dari komputer.

Pihak KKP kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

BACA JUGA: Truk Mengangkut Ambulans Rusak Diberhentikan, Setelah Diperiksa, Astaga!

“Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah sakit Universitas Mataram,” jelas Kapolres Lombok Tengah, Minggu (25/7).

ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.

Kapolres menyebutkan, para pelaku mulai dari ARO akan disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP, sementara satu orang lagi (PE) yang dianggap terlibat masih dalam pengejaran aparat. (sal/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Petugas Bandara Melakukan Aksi Bejat Bersama FR


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler