jpnn.com, DEPOK - Amir Saripudin alias Ci Amir, seorang dukun cabul yang ditangkap penyidik Polresta Depok, rupanya sudah berpraktik lebih dari setahun.
Praktik perdukunan itu dimulainya sejak awal 2019 lalu.
BACA JUGA: Kabur dari RS, Pasien COVID-19 Lebih Percaya Sama Dukun
"Menurut keterangan tersangka, dia sudah melakukan praktik tersebut sejak Februari 2019," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Sabani saat dihubungi pada Jumat (26/6).
Penyidik Polresta Depok, saat ini masih mendalami jumlah korban dari praktik yang dilaksanakan Amir. Sejauh ini, kata Wadi, baru empat korban yang membuat laporan polisi.
BACA JUGA: Dukun Cabul Suruh Ibu Muda Mandi di Area Perkebunan Karet, Ternyata Cuma Modus
"Iya, Sejauh ini baru empat korban," lanjut Wadi.
Empat perempuan yang menjadi korban adalah SD, N, TA, dan RL. Wadi menyebut, salah satu korban merupakan penyanyi dangdut.
BACA JUGA: Cek Kehamilan ke Dukun Cabul, Disuruh Pakai Kain Putih, Awalnya Menolak, Akhirnya...
"Salah satu (korban), iya (penyanyi dangdut)," bebernya. Namun, Wadi tidak menjelaskan lebih jauh perihal sang penyanyi dangdut.
Sebelumnya, petualangan Amir Saripudin alias Ci Amir sebagai dukun cabul berakhir setelah ditangkap Polres Metro Depok, Kamis (25/6).
Dalam menjalankan aksinya, Amir menggunakan media mandi kembang dengan alasan dapat memberikan penglaris dan membuka aura korban.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yakni wanita berinisial SD.
Dari laporan tersebut polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami amankan berikut barang bukti berupa baskom berisikan kembang tujuh rupa, dan diperkuat hasil visum,” ujar Azis Ardianysah dilansir Radar Depok, Kamis.
Menggunakan ritual mandi kembang, pelaku membujuk korban melakukan ritual, dengan hasil bisa menyucikan diri.
Para korban datang ke tempat pelaku guna mengikuti ritual. Namun saat melakukan ritual, pelaku menawarkan membuka pakaian dengan tujuan lebih suci.
Saat korban membuka baju, pelaku menjamah tubuh korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan