Seorang Petani Mengumumkan Pendaftaran GAM, Begini Kalimatnya

Sabtu, 24 April 2021 – 10:14 WIB
Penyidik memeriksa terduga pelaku konten provokatif di media sosial di Polres Aceh Timur, Jumat (23/4/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang petani berinisial MJ (32).

Warga Kabupaten Aceh Utara itu ditangkap karena diduga membuat konten bersifat provokatif di media sosial.

BACA JUGA: Ramli MS: Pemerintah Tak Perlu Meragukan Komitmen Eks GAM

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (23/4), mengatakan terduga pelaku berinisial MJ merupakan seorang petani.

"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. MJ berprofesi sebagai petani, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara," kata Kombes Pol Winardy.

BACA JUGA: Mantan Elite GAM Angkat Bicara soal Pilkada Aceh 2022, Kalimatnya Tegas

Kombes Pol Winardy mengatakan MJ ditangkap dan ditahan karena menulis sebuah status di akunnya di Facebook bernama 'Alu Basoka' yang mengandung unsur provokatif.

"Adapun konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM," kata perwira menengah Polri tersebut.

BACA JUGA: Putri Ima Dibunuh Suami, Janin Keluar dari Jasadnya, Ya Tuhan

Dalam statusnya, pelaku menulis "Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh....syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra".

"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, Rabu (21/4, dan diamankan ke polres setempat," kata Kombes Pol Winardy.

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler