Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan

Rabu, 13 November 2024 – 10:21 WIB
Petugas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) mengunjungi dan bertemu dengan keluarga korban di Jawa Tengah pada 1 November 2024. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Tengah ditemukan tewas di Hong Kong pada 28 Oktober 2024. (ANTARA/HO-Humas KPPMI)

jpnn.com - JAKARTA - Seorang pekerja migran Indonesia diduga menjadi korban pembunuhan di Hong Kong. Korban ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong pada 28 Oktober 2024.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) mengonfirmasi bahwa seorang PMI menjadi korban pembunuhan di Hong Kong.

BACA JUGA: Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi

Menurut keterangan tertulis KPPMI di Jakarta, Rabu (13/11), korban ialah seorang perempuan berusia 25 tahun berasal dari Jawa Tengah.

Korban telah bekerja sejak 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia.

BACA JUGA: Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding

Diketahui bahwa korban telah memperpanjang kontrak kerja.

Kepolisian Hong Kong telah menahan terduga pelaku yang saat itu ada di lokasi kejadian, yang terpantau melalui CCTV.

BACA JUGA: BP2MI Ungkap Hasil Investigasi Kasus Pembunuhan PMI Oleh Terduga Pelaku Wowon Cs

“Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk proses autopsi hingga uji toksikologi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelindungan KPPMI I Ketut Suardana, Rabu (13/11).

Ketut melanjutkan apabila seluruh prosedur yang dibutuhkan penegak hukum di Hong Kong telah selesai, KPPMI akan berkoordinasi membantu mengurus proses kepulangan jenazah.

Menurut Ketut, korban meninggalkan seorang anak berumur lima tahun. Keluarga korban telah mengetahui kabar korban meninggal melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.

Ketut juga menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Dia menambahkan bahwa KPPMI telah mengunjungi rumah dan bertemu dengan keluarga korban di Jawa Tengah pada 1 November 2024.

Dia berharap supaya pelaku mendapat hukuman yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.

KPPMI juga mengatakan bahwa santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan segera diserahkan kepada ahli waris atau keluarga, mengingat kepesertaan korban yang masih aktif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler