jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi resmi mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Banding tersebut sehubungan dengan putusan vonis 20 tahun penjara yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Respons Tamara Tyasmara
Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan mengungkapkan pihaknya telah menandatangani akte banding.
"Sudah, hari ini, siang tanda tangan Akte Banding di Kepaniteraan PN Timur," kata Dailun Sailan saat dihubungi awak media, Selasa (12/11).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Harvey Moeis Bicara soal USD 1,5 Juta, Tamara Tyasmara Merespons
Menurutnya, pengajuan banding sudah dilayangkan Yudha Arfandi sejak putusan vonis beberapa waktu lalu.
Namun, proses penandatanganan akte banding baru sempat dilakukan hari ini.
BACA JUGA: Geram, Ibunda Tamara Tyasmara Mengamuk Seusai Yudha Arfandi Ajukan Banding
"Menyatakan banding secara lisan pada saat selesainya pengucapan putusan oleh majelis hakim," tuturnya.
Dailun Sailan menjelaskan, pihaknya akan mengajukan memori banding dalam kurun 14 hari sejak penandatanganan.
Adapun memori banding diketahui berisi sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim.
"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akte Banding akan mengajukan Memori Banding," imbuhnya.
Sebelumnya, Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.
Tidak terima dengan putusan majelis hakim, Yudha Arfandi langsung mengajukan banding. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah