Bawa Senjata Tajam, 9 Remaja Ditangkap Polisi, Anak Siapa Tuh?

Senin, 26 Desember 2022 – 04:59 WIB
Polresta Padang menjaring dua remaja kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Tabing, Jalan Prof. dr. Hamka pada Minggu (25/12/2022) dini hari. ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menjaring sembilan remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran pada Minggu (25/12) dini hari di sejumlah lokasi.

Selain mengamankan pelaku yang rata-rata masih berusia belasan tahun, polisi juga menyita lima bilah senjata tajam dengan rincian tiga bilah samurai dan dua bilah celurit.

BACA JUGA: 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka

"Sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi kami menggelar operasi untuk menindak para pelaku balap liar serta tawuran, sembilan orang kami amankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra di Padang.

Menurut dia, para pelaku yang terbukti memiliki senjata tajam nantinya akan diproses secara pidana dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

"Para pelaku beserta senjata tajam langsung kami bawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut," katanya selaku Pamenwas Operasi Cipta Kondisi.

Jika menilik pasal pidana yang bisa menjerat pembawa senjata tajam, maka pelaku bisa diancam pidana dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Sssst, Kapolri Mutasi 704 Personel, 2 Jenderal jadi Kapolda

Ia mengatakan dalam operasi rutin itu Polresta Padang bersiaga mulai dari Sabtu malam hingga Minggu sekitar pukul 06.00 WIB, dengan melibatkan personel Satuan Samapta Bhayangkara hingga Reserse Kriminal.

"Mekanisme yang digunakan berupa patroli atau menindaklanjuti informasi dari masyarakat, selain itu ada juga sistem mobile yang dilakukan oleh petugas berpakaian preman," jelasnya.

Beberapa lokasi yang disambangi oleh polisi pada Minggu dini hari di antaranya adalah Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Prof. Dr. Hamka, Jalan By Pass, kawasan Andalas, Tugu Perjuangan Simpang Haru, dan lainnya.

Dedy mengungkapkan dari penindakan yang dilakukan di lapangan pihaknya menemukan ada motif balas dendam yang memicu terjadinya tawuran dan saling serang.

"Kami menemukan ada warga di sebuah kampung atau kawasan pernah diserang oleh kelompok tawuran, mereka lalu berkumpul serta menyiapkan diri untuk balas dendam dengan alasan menjaga kampung," tuturnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta warga tidak melakukan balas dendam tersebut, apalagi sampai menggunakan senjata.

"Jika memang ada kejadian atau menyerang segera laporkan ke Polresta Padang atau Polsek terdekat, percayakan penindakannya kepada kami," ucapnya.

Dia mengemukakan setiap malam terutama malam minggu, personel Polresta Padang beserta seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) selaku bersiaga untuk merespons laporan masyarakat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chuck Putranto Ungkap Percakapan dengan 2 Jenderal Sehari Setelah Kematian Brigadir J


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler