Seorang Pria Ditangkap Gara-Gara Sebar Kabar soal Baju Tentara Tiongkok

Rabu, 29 Juli 2020 – 20:06 WIB
Ilustrasi Polri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Seorang lelaki berinisial AC harus berurusan dengan kepolisian di Jakarta Utara lantaran menyebarkan hoaks soal banyaknya baju tentara Tiongkok dicuci di Kelapa Gading.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Hardi Susianto mengatakan, tersangka diketahui berusia 35 tahun.

BACA JUGA: Polres Jakarta Utara Bekuk 7 WNA Pelaku Kejahatan Siber

Dia menyebarkan hoaks melalui postingan di media sosial.

Padahal, baju yang dicuci bukan milik tentara Tiongkok.

BACA JUGA: Polres Jakarta Utara Tangkap Penghina Presiden

“Dari kejadian ini kami lakukan proses, mendalami, menelusuri, asal sumber berita disebarluaskan sehingga kami menemukan tersangka AC, 35, tinggal di Jakarta Timur,” kata Budhi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7).

Budhi menuturkan, dari hasil pemeriksaan AC bukanlah pembuat materi video tersebut.

BACA JUGA: Kedubes Amerika Berduka, Komentar Warganet Tiongkok Sungguh Sadis

Tersangka mengaku hanya ikut membagikan agar orang lain waspada tanpa tahu kebenaran isi video tersebut.

"Dia ini ingin menyampaikan informasi yang sebenarnya dia terima juga dari orang lain, tetapi belum dia cek lagi. Oleh dia dianggap seolah-olah sudah benar, sehingga dia sebarkan. Sehingga menyebar ke medsos dan viral," beber Budhi.

Sebelumnya sebuah video viral di media sosial menunjukan sejumlah baju yang diduga seragam tentara Tiongkok dicuci di tempat laundry di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Terkait hal itu, Polres Metro Jakut telah melakukan pengecekan ke 44 lokasi laundry di Kelapa Gading.

Hasilnya tidak ditemukan tempat laundry yang sesuai dengan di video.

Polisi juga menelusuri bahasa dan atribut yang tertera di seragam tersebut dengan menggandeng ahli bahasa.

Semua yang tertera ternyata tidak menunjukkan berasal dari Tiongkok.

"Namanya juga nama khas Korea, karena beda. Termasuk juga kesatuan di atribut semua dinyatakan ahli bahasa Korea itu bahasa Korsel," tambag Budhi.

Atas kejadian ini, AC ditangkap dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 UU ITE yang ancaman hukuman enam tahun penjara. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler