jpnn.com - INDRA Cipta (38) tak berkutik saat petugas Reskrim Kepolisian Sektor Kepolisian Seberlawan meringkusnya usai bertransaksi sabu di kawasan Pondok Pasir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Sumut. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu-sabu dan sebuah handphone.
Kapolsek Serbelawan AK Yafet E Patabang yang dikonfirmasi Minggu (12/7) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku usai bertransaksi sabu.
BACA JUGA: Udin Tewas di Emperan Toko dengan Rp7 Juta Dikantong Celana
"Dari pengakuannya, pelaku membeli 2 paket sabu-sabu itu seharga Rp 150 ribu," jelasnya dilansir medanbagus.com (Grup JPNN.com), Minggu (12/7).
Diungkapkannya, saat ini phaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
BACA JUGA: Haduh... Satpol PP dengan Polisi di Tanjungpinang Bertikai Lantaran Masalah Sepele Ini
"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya.(hta/jpnn)
a
BACA JUGA: H-5 Lebaran, Jalur Serang Masih Lengang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Perpanjang Penutupan Bandara Belimbingsari
Redaktur : Tim Redaksi