jpnn.com, MEDAN - Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri berinisial FWA, 15, di Pesantren Darul Arafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Teranyar, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Penyu Raksasa Ini Muncul di Pantai Raja Ampat, Lihat
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal, dihubungi dari Medan, Senin (7/6), mengatakan identitas tersangka berinisial ALH, 17. Tersangka tak lain merupakan senior korban di pesantren tersebut.
"Sejauh ini, kami baru menetapkan satu orang tersangka, dan nantinya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan," ucapnya.
BACA JUGA: Pajero Sport Hantam Truk di Jalintim, Lihat Begini Kondisinya
Ia menyebut bahwa motif penganiayaan tersebut didasari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak dihargai oleh korban.
"Tersangka sakit hati kepada korban karena merasa tidak dihargai oleh juniornya. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Polisi: Sudah Sempat Insaf, Kini Berulah Lagi
Peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) malam sekitar 22.00 WIB.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, nyawa korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi