jpnn.com, PALEMBANG - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Pol Toni Harmanto menyayangkan peristiwa tewasnya seorang tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau beberapa waktu lalu.
Kapolda bahkan kemudian menyatakan permohonan maaf terhadap pihak keluarga tahanan tersebut.
BACA JUGA: Ada Luka Lebam pada Tubuh Tahanan yang Tewas, Kombes Supriadi: Semua Petugas Diperiksa
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin (21/2).
"Bapak Kapolda sangat menyayangkan terhadap kasus ini, selaku pimpinan Polda Sumsel Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban," ujar Kombes Pol Supriadi.
BACA JUGA: Kasus Tahanan Tewas di Rutan Polres Cilegon, Enam Orang jadi Tersangka
Menurut Kombes Supriadi, Kapolda Sumsel berkomitmen menindak tegas siapa pun anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Itu komitmen dari Bapak Kapolda," katanya.
BACA JUGA: Ketua Umum KNPI Diserang Orang Tak Dikenal, Sekjen PBB Kutuk Perbuatan Pelaku
Sebelumnya, Kombes Pol Supriadi mengatakan proses pemeriksaan terhadap anggota Polsek Lubuk Linggau Utara oleh Bidang Propam Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau terus berlanjut.
Dalam pemeriksaan itu ada lima anggota Polsek Lubuk Linggau Utara dinonaktifkan dari jabatan, di antaranya merupakan penyidik yang menangani perkara tahanan tersebut.
"Sudah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaannya akan kami buka secara transparan," katanya.
Diketahui tahanan yang tewas itu berjenis kelamin pria berinisial H (45), warga Kelurahan Sumber Agung, Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
H berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian yang sudah dalam tahap penyidikan.
Dia ditemukan tewas dalam penjara dengan kondisi mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh pada Senin (14/2).
Polda Sumsel menyebut visum yang dilakukan pihak rumah sakit belum dapat memastikan penyebab luka lebam pada tubuh tahanan H, sehingga tindak lanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga apakah bersedia untuk dilakukan autopsi atau tidak.
Berdasarkan aturannya untuk melakukan autopsi itu harus ada persetujuan dari pihak keluarga dan proses tersebut akan ditangani Polres Lubuk Linggau.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang