Seorang Tersangka Pembunuh Laskar FPI Positif Covid-19, Bagaimana Kondisinya?

Selasa, 03 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengabarkan seorang tersangka pembunuh anggota Laskar FPI di KM 50 positif Covid-19.

Kondisi itu juga menjadi alasan kenapa Mabes Polri belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kasus penembakan laskar FPI kepada jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Belum Ada Data Hewan bisa Menularkan Covid-19 pada Manusia

"Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena Covid-19," ucap Irjen Argo di Jakarta, Senin (2/8).

Namun, Irjen tidak memberikan penjelasan bagaimana kondisi kesehatan tersangka pembunuh laskar FPI yang kena Covid-18 tersebut.

BACA JUGA: Sahroni: Serahkan Saja kepada KPK Agar Mengawasi Ketat Proyek Ini

Dia hanya menyampaikan bahwa pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU tahap II baru akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif Covid-19.

"Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," kata Irjen Argo.

BACA JUGA: Ini yang Terjadi Sebelum Anak Akidi Tio Digiring ke Mapolda Sumsel, Oalah

Penyidik sebelumnya menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu.

Walakin, perkara tersebut hanya menyisakan dua orang tersangka, yakni berinisial FR dan MYO.

Sementara seorang tersangka berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.

Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tahap II kepada JPU lantaran karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.

Koordinasi itu terkait tempat sidangnya apakah digelar di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, Argo menyebut tempat sidangnya diputuskan di Jakarta.

"Ya, di Jakarta (sidang-red)," pungkas Irjen Argo. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler