Seorang WNA Asal Nigeria di Tangerang Tewas Ditusuk, Pelaku Ternyata

Selasa, 11 Juli 2023 – 20:23 WIB
Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi saat menunjukan barang bukti kasus penusukan WNA Nigeria. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Kasus penusukan yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial GO di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang akhirnya terungkap.

Pelakunya adalah warga negara Indonesia berinisial FTT dan ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu 9 Juli 2023.

BACA JUGA: Pelaku Penusukan di Senen Anggota TNI AD Pratu J, Korbannya Tewas

"Penangkapan pelaku oleh tim gabungan dari Polres dan Polda Metro kurang dari 24 Jam setelah terjadi peristiwa itu," kata Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa.

Dia mengungkapkan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motif penusukan yang dilakukannya itu lantaran kesal atas perilaku korban yang dinilai sudah mengganggu aktivitasnya.

BACA JUGA: Kombes Sabana Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Penusukan Warga Saat Waktu Sahur

"Di mana, saat itu pelaku bersama rekannya sedang berbincang-bincang dan sambil minum minuman keras di trotoar di depan Kawasan Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang," katanya.

"Korban datang dari arah jalan raya Binong dengan membawa sepeda motor berkecepatan tinggi. Kemudian diberhentikannya oleh pelaku untuk menegur. Namun, korban bukannya korban minta maaf malah menambah kecepatan motornya," tambahnya.

BACA JUGA: Pelaku Kasus Penusukan Pemotor di Bekasi Ditangkap Polisi, Motif Bukan Begal, Lalu Apa?

Tindakan tersebut, kata dia, membuat emosi dan pelaku mengejar korban dengan langsung menusuk pada bagian perut, dada, lengan, punggung hingga kepalanya.

"Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi-saksi atau warga di sana menuju ke rumah sakit. Namun, sampainya di rumah sakit korban tidak bisa diselamatkan hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

"Pelaku diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler