Sepakat Batasi Dana Kampanye

Kamis, 23 Februari 2012 – 06:05 WIB

JAKARTA – Meskipun ada beberapa fraksi yang tidak setuju, Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilu akhinrya menyepakati aturan pembatasan dana kampanye untuk partai politik (parpol). Meskipun aturan tersebut belum sepenuhnya terperinci, karena ada hal-hal detail dan teknis yang belum dibahas lebih lanjut.

“Dana kampanye untuk pengaturannya kita sepakati adanya pembatasan, meskipun nanti soal detailnya kita akan lakukan pembatasan yang lebih mendalam lagi ” ujar Wakil Ketua Pansus Pemilu, Gede Pasek Suardika saat dihubungi wartawan, Rabu , (22/2).

Anggota Komisi II DPR ini juga menyatakan, beberapa hal yang belum dibahas lebih lanjut, adalah berapa dana kampanye yang diperbolehkan, apakah pembatasan itu dilakuan per daerah pemilihan, per calon legislatif, atau dana per partai politik. Tak hanya itu, sistem pelaporannya pun belum dibahas lebih jauh. “Prinsipnya untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas dan lebih murah,” imbuhnya.

Lebih lanjut politisi asal dapil pemilihan Bali ini mengusulkan, agar pembatasan tersebut dilakukan dengan cara membuat aturan mengenai penerimaan, dan penggunaan dana kampanye. Menurutnya panja harus membuat kajian mendalam tentang hal ini. Pasalnya apabila dilakukan audit terhadap masuk dan keluar, biaya yang digunakan pun cukup besar.

“Yang jelas, kata Pasek, sistem pelaporannya harus terintegrasi dengan parpol dan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi Intinya semua harus dikaji terlebih dahulu sebelum diformulasikan pola idealnya,” ucapnya.

Selain itu, kata Pasek, rapat panja juga telah menyepakati mengenai mekanisme rekruitmen. Ia mengatakan sempat terjadi perdebatan. Beberapa partai menginginkan agar mekanisme rekuitmen tidak dilakukan secara terbuka dan tidak dipaparkan kepada publik.

“Saat itu ada usulan syarat tambahan, dimana setiap partai wajib menyertakan putusan partai tentang mekanisme rekuitmen kader dan seleksi yang nantinya diumumkan oleh KPU. Tetapi, usulan itu ditolak, dan hanya dimasukkan dalam klausul penjelasan, bukan norma,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo mengusulkan, besaran dana kampanye untuk parpol maksimal Rp250 juta, calon anggota DPR Rp100 juta, calon anggota DPRD provinsi Rp50 juta, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota 25 juta. Hal itu berlaku bila nanti disepakati sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka. “Ini untuk mencegah dimana kekuatan uang nantinya akan banyak mendominasi proses demokrasi empat tahunan,” terangnya

Begitupun, Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin mengusulkan, pengeluaran dana kampanye setiap calon anggota legislatif (caleg) berkisar Rp500 juta-Rp1 miliar. Dana sebanyak itu nantinya dikonversi dalam bentuk biaya kampanye dan atribut. “Kami setuju dengan pembatasan dana kampanye agar tidak terjadi saling jorjoran dalam membelanjakan atribut kampanye. Juga lebih memberikan pendidikan politik untuk pemilih dan meminimalkan money politics,” ungkap Nurul.

Ditempat terpisah, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muridan Widjojo, menilai pengaturan pembatasan dana itu, dinilai sia-sia bila tidak diikuti dengan pengawasan dan penindakan. Untuk itu, DPR perlu mengatur secara tegas dan terperinci mengenai pelanggaran terhadap dana kampanye pemilu.  “Selama ini pelanggaran
terhadap dana kampanye tidak pernah diusut. Nanti akan sia-sia pengaturannya kalau tidak dilengkapi mekanisme pengawasan dan penindakannya,” katanya.

Muridan mengatakan, berbagai usulan parpol mengenai batasan dana kampanye, seperti pembatasan setiap daerah pemilihan (dapil) dan besaran nominalnya, mempunyai kelebihan dan kekurangan. Sebab, problem yang sebenarnya terletak pada pelaksanaan dan pengawasannya. Itulah sebabnya, RUU Pemilu perlu mengatur mekanismenya. Menurut dia, DPR mesti mengantisipasi persoalan itu.

“Sebab, pengalaman pemilu tahun lalu, tidak sedikit pelanggaran pemilu dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, kerap dipertanyakan imparsialitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan netralitas Pengawas Pemilu (Panwaslu). Itu harus diantisipasi betul, terutama pelanggaran pidana dan administrasi,” pungkasnya. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Politik Uang Juga Terjadi di Musda Demokrat Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler