Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik

Selasa, 16 April 2013 – 00:25 WIB
JAKARTA - Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk perbaikan perda - yang khusus perda Aceh disebut qanun-, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, tersedia waktu 60 hari.

Dengan demikian, kata Reydonnyzar, waktu yang tersedia bagi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk memperbaiki Qanun tentang bendara dan lambang Aceh, tersedia waktu 60 hari, bukan 15 hari.

"Jadi akan terus dialog, baik di Jakarta maupun di Aceh," ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).

Dia menjelaskan, pada pertemuan Sabtu (13/4) sore hingga malam hari sekitar pukul 21.00 wib yang diteruskan acara makan malam, dihadiri gubernur Aceh, Ketua DPRA, Wali Nangroe Malik Mahmud, Ketua Komisi A DPRA Nurzari, Wakil Ketua Forum Pemantau Aceh-Papua DPR Nazir Djamil dan Marzuki Daud, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida.

Dari pihak pemerintah, Mendagri Gamawan Fauzi didampingi Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dan Dirjen Kesbangpol Tanribali Lamo, serta Mayjen Amiruddin Usman dari Desk Aceh Kantor Kemenko Polhukam. Donny sendiri juga hadir di pertemuan itu.

Donny menjelaskan, pertemuan juga menyepakati bahwa koreksi qanun ini harus dilihat sebagai proses hukum, bukan proses politik. "Sepakat kedepankan proses hukum, tak mau ditarik-tarik ke politik," kata Donny.

Sempat ada perdebatan di pertemuan itu, lantaran pihak Pemerintah Aceh merasa pembahasan PP 77 Tahun 2007 tidak melibatkan Pemerintah Aceh. Hanya saja, dokumen dan notulensi pembahasan PP dimaksud dibawa pihak kemendagri, dimana saat itu hadir unsur dari Pemerintah Aceh, bernama Rusdi.

Donny menjelaskan, selain utusan Pemerintah Aceh, pembahasan PP 77 Tahun 2007 itu juga dikonsultasikan dengan wakil Pemprov Papua dan Pemprov Maluku.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi menjelaskan, proses dialog antara pihak pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013, akan terus dilanjutkan.

Dari 13 item koreksi Qanun yang disodorkan Mendagri Gamawan Fauzi, baru dua poin yang disepakati pihak Aceh.

Sedangkan 11 poin lainnya masih akan didialogkan lebih lanjut. "Ada dua poin yang sudah disepakati, yakni soal konsideran dan pengibaran bendera tanpa disertai adzan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Senin (15/4).

Poin konsideran yang dimaksud, yakni mengenai MoU Helsinki 15 Agustus 2005, yang dijadikan konsideran Qanun dimaksud. Mendagri menilai, MoU tidak perlu dimuat di konsideran karena sudah dituangkan di UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Item pertama di lembar koreksi Qanun itu diterima Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, yang hadir di pertemuan Hotel Arya Duta, Sabtu (13/4).

Koreksi kedua yang juga disepakati adalah pelarangan pengibaran bendera Aceh diiringi adzan. Dalam koreksinya, mendagri menjelaskan, pengibaran bendera diiringi adzan, justru melanggar Syariat Islam dan merendahkan hakekat adzan. Beberapa argumen disodorkan mendagri. Antara lain, sesuai kamus besar bahasa Indonesia, adzan merupakan seruan mengajak orang shalat.

Gamawan juga mengutip Al Quran, surat Al Jumu"ah:9, mengenai makna adzan, juga dikutib sebuah hadits yang terkait hal tersebut.

Argumen lain, bendera dan lambang Aceh untuk semua orang, sedangkan adzan hanya bagi orang Islam. Padahal, penduduk Aceh bukan hanya muslim.

Sementara, poin-poin koreksi lain yang terkait substansi pokok yang menjadi polemik, yakni bendara Aceh yang mirip bahkan sama dengan bendera GAM, belum tercapai kesepakatan. Pemerintah tetap pada pendiriannya, bahwa bendera Aceh seperti diatur di Qanun dimaksud, harus diubah karena melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lembang daerah.

Menanggapi pernyataan Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan bahwa bendera Aceh seperti yang diatur dalam qanun tersebut bukanlah representasi GAM, Gamawan Fauzi dengan tegas mengatakan, bahwa itu jelas-jelas bendera GAM. "Itu bendera GAM," tegas Gamawan.

Dijelaskan Gamawan, PP Nomor 77 Tahun 2007 tidak hanya berlaku untuk Aceh, tapi juga untuk daerah lain.

"Bagaimana kalau ada bendera daerah lain setelah ini yang juga dengan bendera separatis? Hidup bernegara ada aturannya, tak bisa sekedar aspirasi," cetus mantan gubernur Sumbar itu.

Sisa waktu 15 hari untuk perbaikan qanun, tinggal beberapa hari lagi yakni 16 April, sementara baru dua poin koreksi yang disanggupi Pemerintah Aceh, bagaimana selanjutnya? Gamawan mengatakan, pihaknya tidak terpaku pada 15 hari. Dialog akan terus dilakukan.

Laskar Merah Putih Demo


Sementara, kemarin seratusan massa dari Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendagri, Jakarta.

Dalam orasinya, mereka mengecam qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Massa yang dipimpin Ketum LMP, H.Adek Erfil Manurung itu mendesak mendagri segera membatalkan qanun Nomor 3 Tahun 2013.

"Pengibaran bendera Bulan Bintang itu adalah perbuatan makar yang mengandung unsur separatis," tegas Manurung.  (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data FITRA Soal Dana Pembangunan Gedung Kemendagri, Ngawur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler