Sepanjang 2014, Pemkab Magelang Pugar 709 RTLH

Minggu, 09 November 2014 – 22:44 WIB

jpnn.com - MAGELANG - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Magelang terus meningkatkan kualitas perumahan bagi penduduk miskin melalui program pemugaran rumah tak layak huni (RTLH). Harapannya adalah demi terwujudnya hunian yang layak huni sesuai syarat kesehatan, teknis dan susila.

Sejak diluncurkan 2011 lalu, program perbaikan rumah itu terus ditingkatkan. Khusus, untuk tahun ini, sedikitnya ada 709 RTLH  berhasil dipugar. Pembiayaan perbaikan 709 unit rumah tersebut menggunakan dana APBD murni 2014 sebesar Rp 2,884 miliar dan APBD pe-rubahan 2014 sebesar Rp 1,344 miliar, sehingga totalnya Rp 4,228 miliar.

BACA JUGA: Ingin Tolong Teman, Siswa SMP Malah Tenggelam

”Sejak diluncurkan pada 2011 lalu, RTLH yang dipugar terus mengalami peningkatan. Ini membuktikan Pemkab Magelang peduli pada rakyatnya, terutama yang masih hidup dalam rumah tak layak huni,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan KB Kabupaten Magelang, Retno Indriastuti Mkes seperti dikutip Radar Jogja.

Selain meningkatkan kualitas perumahan bagi penduduk miskin, program itu juga untuk menumbuhkan perilaku semangat gotong-royong masyarakat. Hal itu ditandai sikap mau serta mampu membangun dan memugar rumahnya sendiri secara mandiri.

BACA JUGA: Masa Pancaroba, Waspadai DB dan ISPA

Di sisi lain, program ini juga mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan stimulan pada penduduk miskin. ”Ini juga dalam rangka me-ningkatkan kapasitas kelembagaan di masyarakat,” tegasnya.

Kriteria utama RTLH yang dipugar adalah yang sudah hak milik sendiri. Selain itu, rumah itu belum memenuhi syarat kesehatan atau dalam kondisi berlantai tanah, dinding bambu atau kayu, belum memiliki fasilitas MCK (mandi, cucui, kakus, red), serta kandang yang menyatu dengan rumah.

BACA JUGA: Aset Bangunan RSUD Dijarah

Kriteria lainnya, rumah yang dipugar tidak memenuhi syarat teknis seperti tiang penyangga, blandar dan usuk yang sudah keropos. Juga kondisi rumah yang sudah miring dan membahayakan bagi penghuninya.

”Terakhir, tidak memenuhi syarat susila. Di antaranya, hanya ada satu kamar, skat kamar pendek dan kamar tidak berpintu,” jelasnya.(dem/hes/ong/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD Sumut Dilapor Telantarkan Anak Hasil Kumpul Kebo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler