Sepanjang 2019, Polisi Terima 2.300 Kasus Penipuan Online

Jumat, 24 Januari 2020 – 23:29 WIB
Hacker. Ilustrasi: Daily Telegraph/Alamy

jpnn.com, JAKARTA - Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda, melaporkan soal penipuan online pada 2019 mencapai 2.300 kasus.

"Pada 2019 kita menerima 2.300 terkait social engineering yang ujungnya adalah penipuan online. Dibandingkan laporan kejahatan lainnya, ekstrem sekali. Kita ada lima subdirektorat, empat di antaranya 100-an laporan," ujar Dhany di Jakarta.

BACA JUGA: Ganti SIM Card Diusulkan Pakai Syarat Berfoto dengan KTP

Dhany mengatakan semua kasus yang dilaporkan ditindaklanjuti meski terdapat kendala terkait analisa data yang juga melibatkan pihak lain.

Lebih lanjut, kata Dhany, penipuan yang dilaporkan memakan kerugian yang beragam. "Mulai dari kerugian Rp 300 ribu, Rp1 juta, sampai ada yang satu SIM card terkoneksi tujuh kartu korban," kata dia.

BACA JUGA: Nissan Diprediksi Tumbang dalam 3 Tahun Mendatang

Modus penipuan, menurut Dhany, sama saja dari tahun ke tahun, namun metodenya berbeda seiring dengan perkembangan teknologi, yang terhangat adalah SIM swap, di mana pelaku mengganti SIM card pemilik dengan cara memanipulasi data.

"Yang biasanya share di media sosial itu bahaya. Ke depannya para pelaku mengincar data di media sosial, atau berpura-pura menjadi orang dekat, untuk mengambil data," kata Dhany.

BACA JUGA: Gojek Siap Bantu Maia Estianty Usut Kasus Penipuan Ojek Online

Saat mengalami penipuan online, Dhany berpesan ke masyarakat, untuk segera melakukan langkah pertama dengan menghubungi bank untuk memblokir akun rekening. Selanjutnya, melapor kepada polisi dengan memberikan keterangan yang jelas.

"Karena penjelasan yang kronologis akan membantu kita dalam menentukan langkah awal untuk menindaklanjuti kasus," ujar Dhanny. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler