Sepanjang 2021, Polri Selesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice

Kamis, 13 Januari 2022 – 03:34 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sepanjang 2021 telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 11.811 perkara.

Sejumlah perkara tersebut di antaranya adalah 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim. Dengan kata lain mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 28,3 persen  atau 9.199 perkara.

BACA JUGA: Respons Kompolnas Terkait Kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Keren

Sedangkan target restorative justice yang ditetapkan pada tahun 2022 sejumlah 22.543 yaitu 10 persen dari jumlah CT pada tahun 2021 sejumlah 222.543.

Kapolri mengatakan penanganan kasus dengan Restorative Justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA: Kapolri Ingatkan Jajarannya Turun ke Lapangan, Serap Aspirasi Masyarakat

“Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice  tidak perlu lagi masuk proses persidangan,” ujar Kapolri seperti dilansir dalam siaran pers pada Rabu (12/1/2022).

Dia berharap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik ke depan, yang menyentuh keadilan masyarakat, makin hari dapat diselesaikan dengan Restorative Justice.

BACA JUGA: TNI AL Tindak Tegas Prajurit Pelanggar Hukum

Dalam mengimplementasikan program PRESISI, kata dia, Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Polri dalam kerangka menegakkan hukum pidana dengan pendekatan restorative justice.

Jenderal Listyo mengatakan pendekatan ini menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu yang menempatkan Restorative Justice sebagai nilai dasar yang dipakai dalam merespons suatu perkara pidana dan sebagai bentuk penerapan hukum progresif

Menurut Jenderal Listyo, Restorative Justice mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.

Di samping itu, kata dia, penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di Lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler