Sepanjang 2023, 14 Personel Polda Kalteng Dipecat Secara Tidak Hormat

Jumat, 29 Desember 2023 – 22:25 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menggelar rilis akhir tahun 2023, di Mapolda Kalteng, Jumat (29/12/2023). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sebanyak 14 personel Polda Kalteng yang melakukan pelanggaran berat sepanjang 2023 dipecat secara tidak hormat.

Belasan personel Polri di wilayah hukum Polda Kalteng itu dipecat karena terlibat kasus narkoba, selain melakukan desersi.

BACA JUGA: 5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret

"Maka dari itu tidak lain adalah bukti dari Polri bahwa terus memerangi persoalan narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng. Bahkan bagi personel yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto dalam pers rilis akhir tahun di Palangka Raya, Jumat.

Djoko menyatakan dirinya sebagai Kapolda Kalteng perang terhadap narkoba terus digencarkan, bahkan apabila ada oknum pengedar, bandar serta personel yang terlibat permasalahan narkoba maka akan ditindak tegas.

BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Dipecat dari Polri, Kombes Ari Wibowo: Mereka Telah Merusak Institusi

Menurut dia, hal tersebut dilakukan tidak lain bukti komitmen Polda Kalteng memberantas peredaran gelap narkoba di tanah Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila julukan Kalteng.

Data Polda mencatat setempat selama satu tahun terdapat 774 pelaku penyalahguna narkoba dengan rincian sembilan orang pengguna dan 733 pengedar ataupun kurir.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 5 Oknum Polisi Dipecat, Ada Briptu Vincent

Polda Kalteng juga berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 23 kilogram lebih, 631 butir ekstasi, 101,62 gram ganja, 5.093 butir obat daftar G dan 13.301 butir karisoprodol.

Kapolda menyebut pengungkapan kasus tersebut dominan di Polres Kotim dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, kemudian Polres Kobar, Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya.

"Saya tegaskan kejahatan narkoba sangat jahat, bahkan saya perintahkan seluruh jajaran hingga sampai ujung, tidak ada lagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

"Bahkan dari 14 personel Polri yang dilakukan PTDH itu juga sudah tidak terima gaji sejak yang bersangkutan dipecat," bebernya lagi.

Kapolda menjelaskan terkait usia tersangka umur 17-30 tahun sebanyak 225 orang, umur 31-40 tahun 281 orang dan umur 41 tahun ke atas ada 236 orang.

Sedangkan dari segi pekerjaan didominasi pekerja swasta 264 orang, wiraswasta 183 orang, buruh atau pedagang 61 orang, ibu rumah tangga 55 orang dan tani atau nelayan 76 orang dan lain-lain 105 orang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler