Sepanjang 2023, Bea Cukai Bogor Menindak 379 Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Senin, 20 November 2023 – 10:50 WIB
Bea Cukai Bogor menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara atau BMMN. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor telah melaksanakan 379 kali penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun ini.

Dari kegiatan tersebut, petugas menyita barang-barang hasil penindakan (BHP), berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Tiongkok-Indonesia

Selain itu, petugas Bea Cukai Bogor juga menyita barang penindakan lain, berupa televisi bekas.

Menindaklanjutinya, Bea Cukai Bogor pun menggelar pemusnahan atas BHP yang telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).

BACA JUGA: Tingkatkan Kepatuhan, Bea Cukai Laksanakan Monitoring Evaluasi Kawasan Berikat

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Seremoni pemusnahan barang-barang tersebut terlaksana di Kantor Bea Cukai Bogor pada Rabu (15/11).

Kemudian berlanjut di PT Solusi Bangun Indonesia, dengan mengunakan mesin penghancur (shredder machine) dan mesin incinerator (tungku pembakaran).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan menyampaikan untuk menjalankan fungsi utama sebagai community protector, Bea Cukai Bogor secara kontinu bersinergi dengan pemerintah daerah, kejaksaan, TNI dan Polri dalam melakukan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

"Pemusnahan ini sendiri merupakan wujud sinergi pengawasan Bea Cukai dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Bogor," kata Finari Manan dalam keterangannya, Senin (20/11).

Finari menyebutkan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 1,2 miliar dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp 3,2 miliar.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Denpom III/1 Bogor, Kapolresta Bogor, Camat Bogor Timur, Kasatpol PP Kota Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan Kejari Kota Bogor.

"Melalui pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diedarkan kembali ke masyarakat," tegas Finari.

Dia juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler