Tingkatkan Kepatuhan, Bea Cukai Laksanakan Monitoring Evaluasi Kawasan Berikat

Jumat, 17 November 2023 – 19:04 WIB
Salah satu industri di kawasan berikat. ilustrasi. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BADUNG - Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di sejumlah daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) serta menyosialisasikan kepada para pelaku usaha.

Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan penerima fasilitas kawasan berikat.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pemberian fasilitas kawasan berikat harus disertai dengan kepatuhan akan tanggung jawab atas fasilitas yang telah diterima. Fasilitas sama dengan kepatuhan dan tanggung jawab.

"Kami secara rutin melaksanakan monev terhadap para penerima fasilitas," ungkap Encep, Jumat (17/11)

BACA JUGA: Bea Cukai Hadiri Pertemuan Kepabeanan Tingkat ASEAN Demi Capai Kolaborasi yang Apik

Di Badung, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Denpasar berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal ini Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan melakukan kunjungan kerja ke PT Karya Tangan Indah (KTI).

Kunjungan tersebut terlaksana dalam rangka monitoring dan evaluasi pemanfaatan fasilitas perdagangan pada kawasan berikat PT KTI.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Narkoba dalam Gulungan Senar Pancing

"PT KTI bergerak di bidang kerajinan perak dan memberdayakan potensi lokal, yaitu para perajin perhiasan. Perusahaan ini merupakan penerima fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Bali Nusra," ujarnya.

Menurut Encep, pelaksanaan monev tersebut sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator.

"Kami berupaya memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya tinggi, sehingga tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif," kata dia.

Di samping itu, kami juga menjalankan fungsi industrial assistance, yaitu dengan memberikan dukungan kepada industri dalam negeri. Tujuannya ialah untuk mencapai keunggulan kompetitif, agar industri lokal dapat bersaing dalam pasar internasional," tambahnya.

Selain melaksanakan monev, Bea Cukai juga terus berupaya meningkatkan kesadartahuan para pelaku usaha tentang aturan terkait monev kawasan berikat melalui gelaran sosialisasi.

Hal ini tercermin dari pelaksanaan sosialisasi aturan monev, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 216/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-06/BC/2023 kepada Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY), di Aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, tanggal 14 November 2023.

“Peraturan Menteri Keuangan nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ini menjelaskan beberapa komponen utama kegiatan monev, seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan dan pengamanan atas hak-hak keuangan negara,” jelas Encep.

Dia berharap pelaksanaan monev dan sosialisasi aturan monev kawasan berikat ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, sehingga jumlah pelanggaran semakin turun. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler