Separo Penghuni Lapas Pontianak Pengguna Narkoba

Jumat, 20 April 2012 – 11:25 WIB
PONTIANAK - Komisi III DPR mempertimbangkan pengusulan pembangunan lembaga pemasyarakatan khusus narkotika di Kalimantan Barat untuk memudahkan pembinaan terhadap narapidana narkotika dan tindak pidana umum.

“Separo penghuni Lapas Klas II tersangkut kasus narkotika. Maka perlu lapas khusus narkotika agar pembinaanya lebih intensif,” kata Tjatur Sapto Eko, anggota Komisi III DPR saat kunjungan kerja ke Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis (19/4).
 
Menurut dia, banyaknya penghuni lapas karena tersangkut kasus narkotika menjadi persoalan merata di Indonesia. Mengindikasikan persoalan narkotika merupakan masalah besar. Penyelesaiannya membutuhkan peran segenap komponen pihak terkait.
 
“Kalau di lapas mungkin hanya sebagian kasus yang terjadi di tengah masyarakat. Lapas ini seperti maniatur kehidupan sosial masyarakat. Jadi bisa saja narkotika masalah di luar sangat besar dan komplek,” kata politisi PAN.

Ia menambahkan, dengan 658 penghuni, Lapas Klas II A Pontianak sudah melebihi batas daya tampung. Padahal dibutuhkan sarana memadai bagi para warga binaan. Sehingga kehidupan di lapas lebih terjamin dari segi kesehatan dan kebersihannya.

Rombongan Komisi III yang dipimpin Tjatur ini memantau seluruh blok di lapas. Mulai sel tahanan bagi warga binaan tindak pidana umum, narkotika, hukuman mati, hingga sel khusus wanita. Mereka juga menyempatkan berdialog dengan para warga binaan. Mendengar tentang masukan maupun aduan yang ingin disampaikan.

Tjatur mengatakan, dalam kunjungan kali ini, diperoleh data, warga binaan kasus trafficking menempati urutan kedua setelah narkoba. Hal demikian, lanjutnya, mengindikasi kerawanan lebih besar di tingkat masyarakat. Apalagi Kalbar merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Plt Kalapas Klas II A Pontianak Jhon Sutikno tidak menampik jika penghuni Lapas melebihi daya tampung. Kendati demikian kondisi penghuni sepenuhnya dalam kondisi baik.
Sementara wacana pembangunan Lapas khusus narkotika, Kalapas menyambut baik. Namun langkah demikian sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Selain dapat lebih memudahkan pembinaan kepada warga pembinaan antara warga binaan tindakpidana umum dengan kasus narkotika. (stm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plafon Ruang Banggar DPRD Banten Ambrol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler