Separuh Hutan Sumsel Rusak

Jumat, 28 September 2012 – 11:44 WIB
PALEMBANG - Luas kawasan hutan di seluruh daerah Sumatera Selatan saat ini mencapai 3,7 hektar. Hanya, 50 persen kondisinya mengalami kerusakan. Pemicunya, lantaran penebangan dan pembabatan hutan untuk areal perkebunan dan bahan bangunan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Ir Sigit Wibowo mengatakan, untuk mengembalikan kondisi hutan di Sumsel, saat ini pihaknya tengah melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali. Baik kerjasama dengan pihak ketiga maupun dinas terkait lainya. “Ini menjadi langkah antisipasi," kata Sigit.

Dijelaskan, reboisasi bertujuan mengembalikan kawasan hutan yang rusak. Seperti, hutan produksi untuk dikelola pihak ketiga dengan konsekuensi mampu melakukan penanaman kembali pada kawasan hutan. 

Sekretaris, Direksi PT Bukit Asam Joko Pramono mengatakan, gerakan penanaman pohon di aliran Sungai, perdana dilakukan di daerah pertambangan yang merupakan apresiasi program PT Bukit Asam di 3660 hektar hutan di Sumsel.

“Ada tiga lokasi yang menjadi tempat program penanaman pohon yakni Muara Enim, Lahat dan Banyuasin. Jenis tanamannya local dan nilai tambah  yang disesuaikan dengan jenis tanah,”terangnya. 

 Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, Sumsel sudah melakukan penanaman 300 juta batang pohon sejak 2007 dan Februari hingga November 2010. Sudah tertanam 97 juta batang pohon lebih. Dari wilayah hutan di Sumsel seluas 3,7 juta hektar. Lahan kritis di Sumsel 2,7 juta hektar baik yang berada di dalam maupun luar wilayah hutan. “Dalam kurun waktu empat tahun terakhir sudah ditanam 238 juta lebih pohon di wilayah Sumsel dan tahun lalu sudah mencapai 300 juta batang pohon ditanam,”ucapnya

Terpisah, PLT Kepala UPTD Tata Ruang Provinsi Sumsel Regina Ariyanti mengatakan, kondisi hutan di Sumsel yang mengalami kondisi paling parah hingga mencapai 80 persen kerusakannya berada di daerah Lubuk Linggau, Berbat dan Musi Rawas.

“Meski kondisi hutan tersebut diketahui, pastinya kita tidak bisa mengambil kebijakan mengingat keputusan dan tanggung jawab berada di tingkat pusat atau Balai Nasional Kerinci Sebelat. Mengingat kawasan ini masuk dalam areal tanaman nasional kerinci sebelat yang mencakup empat provinsi,”tandasnya. (Nni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler