Sepasang ASN Berbuat Terlarang di Dalam Mobil Dieksekusi Algojo

Selasa, 09 Maret 2021 – 11:30 WIB
Algojo sedang mengeksekusi hukuman cambuk kepada salah seorang pelanggar syariat islam, di Banda Aceh, Senin (8/3/2021). (ANTARA/Rahmat Fajri)

jpnn.com, BANDA ACEH - Hukuman cambuk untuk oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (48), bersama pasangan non-muhrimnya inisial AS (45) dieksekusi algojo dari Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Senin (8/3).

AG dan AS sebelumnya ditangkap petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, mendapat hukuman cambuk sebanyak 18 kali.

BACA JUGA: MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru untuk ASN, Begini Sanksinya...

"Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan dua kali," kata Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh.

Sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sebelumnya ditangkap Satpol PP dan WH karena ketahuan melanggar syariat Islam di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis (14/1) lalu.

BACA JUGA: Marzuki Alie Cs Gugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca ke PN Jakarta Pusat

Ketika penangkapan, AG dan AS sedang berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli.

Setelah didekati petugas, pasangan non-muhrim itu ternyata mereka sedang berbuat terlarang sesuai syariat Islam.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Nasi Sudah Menjadi Bubur

Heru mengatakan hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selain sepasang PNS non-muhrim itu, hari yang sama juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk terkait kasus ikhtilat (bermesraan) sebanyak dua pasangan, dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).

Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah. Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.

Sementara satu pasangan khalwat yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.

Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler