Sepasang Kekasih AJ dan RH Kompak Mendekam di Rutan

Selasa, 16 Juli 2019 – 11:10 WIB
Dua pelaku begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - AJ (19) dan RH (21) sepasang pelaku begal yang beraksi di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Serang Baru.

Keduanya terbilang cukup berani dalam meminta barang-barang target korban yang mereka temui.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Dimusuhi Yuni Shara?

Pada 23 Mei 2019 sore. Kedua pelaku memalak tiga orang remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan kawasan Delta 8. Mereka yakni Bintang, Afif, dan Syahrundra.

Dengan wajah yang dibuat sangar dan suara keras, AJ meminta uang kepada para korban. Karena korban takut, akhirnya mereka mengumpulkan uang yang mereka punya sehingga terkumpul Rp27 ribu.

BACA JUGA: Polsek Babelan Tangkap 2 Pelaku Begal

“Apaan kok cuma segini?!” kata tersangka AJ kepada para korban.

BACA JUGA: Tata Janeeta: Tidak Ada yang Mau Begini

BACA JUGA: Pemuda Pembegal Nenek Saminah Panik, Motornya Sampai Ketinggalan di TKP

AJ kemudian merogoh saku para korbannya dan tak ada uang yang ia dapati. Karena itu, dia meminta ponsel ketiga korban.

“Sini serahin HP kamu!” kata AJ sambil memamerkan celurit yang ia simpan balik bajunya.

Kemudian pada 7 Juli 2019, pukul 00.30 WIB. Salah seorang korban secara tak sengaja bertemu lagi dengan kedua tersangka.

Saat itu Bintang habis mengisi bensin di Pom Benisin Bah Kilong. Motor Bintang dipepet kedua tersangka. Saat itu Bintang berboncengan dengan M. Fadil.

Karena Bintang masih hafal wajah kedua tersangka, dia tak mematuhi ancaman itu. Bintang pun tancap gas. Saat di simpang Bah Kilong, dia memberitahukan kepada para tukang ojek dan warga bahwa sedang dipalak.

“Kebetulan di sana ada bimaspol Desa Sukasari, Bripka Surya Abadi,” kata Kapolsek Serang Baru AKP Suwito baru-baru ini.

Keadaan berbalik. Kedua tersangka kini yang dikejar oleh polisi dan warga. Tak butuh waktu lama, mereka ditangkap.

“Saat digeledah, ada celurit di pinggang tersangka AJ. Kemudian Bripka Surya menghubungi pihak Reskrim Serang Baru dan kami amankan,” katanya.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Akan tetapi, ponsel para korban sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal.

“Kami amankan sejumlah barang bukti seperti sebilah celurit, 2 lembar kwitansi pembelian handphone korban, 1 buah boks handphone korban dan motor tersangka,” katanya.

Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron Begal Ini Ditangkap saat Sedang Tidur


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler