Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa Menghasilkan Rp 5,7 Miliar, Bisnis Sampingannya, Hmm

Rabu, 19 Januari 2022 – 21:24 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan investasi bodong di Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/HO-Pokja Polresta Tasikmalaya)

jpnn.com, TASIKMALAYA - Pasangan kekasih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan seorang wanita diamankan polisi atas kasus investasi bodong.

Korban dari ketiga pelaku kebanyakan mahasiswa dengan nilai investasi sebesar Rp 5,7 miliar.

BACA JUGA: Hati-Hati Investasi Modus Jual Aplikasi Robot Trading

"Dua tersangka yang kami tahan ini adalah sepasang kekasih yang masih kuliah di salah satu kampus di Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers, Rabu.

Dia menyebutkan ketiga tersangka yakni dua mahasiswa inisial LA (22) dan RM (22), kemudian seorang tersangka lain EL (22) yang sudah menjalankan investasi bodong itu sejak September 2021.

BACA JUGA: Anak Buah Moeldoko Minta KPK Buru AHY, Nurul Ghufron Merespons Tegas

Tersangka EL, kata kapolres, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan baru selesai melahirkan.

"Tersangka inisial EL tidak ditahan karena baru melahirkan," katanya.

Dia mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban untuk berinvestasi dan dijanjikan keuntungan setiap bulan sebesar 40 persen dari nilai uang yang diinvestasikan.

Uang yang berhasil dikumpulkan tersangka LA dan RM itu, kata kapolres, diserahkan kepada tersangka EL untuk menjadi dana pinjaman yang ditotalkan uangnya sebesar Rp 5,7 miliar.

Kapolres menyampaikan korban pada bulan pertama sempat mendapatkan keuntungan sesuai dijanjikan, namun bulan berikutnya tidak ada sehingga korban merasa dirugikan.

"Nilai investasinya bervariasi ada yang Rp 1 juta sampai Rp 60 juta per orang, korbannya rata-rata mahasiswa," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler