jpnn.com, SUNGAIPENUH - Tim Sat Sabhara Polres Kerinci meringkus sepasang kekasih saat asyik pesta narkoba di sebuah Hotel di Sungaipenuh, Riau, Rabu (14/6) lalu.
Pasangan bukan suami istri ini, adalah Indra Jaya (25) warga RT 006 Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, dan pasangannya Tiara Andika Juwika (25) warga Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang.
BACA JUGA: DPD RI Hadiri Acara Pemusnahan Narkoba 28,7 Kg
Indra dan Tiara ditangkap di kamar 27 hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Sungaipenuh.
Di kamar itu, polisi mengamankan dua perangkat bong, dua pirek kaca, satu unit handphone merk Oppo putih, satu unit handphone Nokia, uang tunai Rp 775.000,-.
BACA JUGA: Buru Teroris, TNI Dapat Tangkapan Besar
Keduanya ditangkap saat anggota melaksanakan kegiatan cipta kondisi. Sekira pukul 00.00, tim memeriksa hotel di Jalan Ahmad Yani.
Di kamar nomor 27, ada pasangan bukan suami istri. Saat kamar digeledah, ditemukanlah barang bukti tersebut.
BACA JUGA: Hmmm... Pentolan Golkar Tabanan Ketahuan Nyabu Bareng Cewek
Keduanya pun lantas digiring ke Mapolres Kerinci, untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, Tiara mengaku dia membeli sabu dari Yodi, seharga Rp 200 ribu.
Mendapati ini, polisi langsung bergerak cepat. Anggota Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Syamsu Jaya, tak lama kemudian mengamankan Yodi Warta Dinata, di atas jembatan.
“Ketiganya kini kita amankan,” kata Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, saat dikonfirmasi kemarin (15/6).
Kata dia, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan Yodi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sap/rib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Narkoba Milik Ketua Fraksi Golkar Tabanan Bersumber dari LP Cipinang
Redaktur & Reporter : Budi