jpnn.com - MADIUN - Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi di sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada 9 Januari 2025 lalu.
Sepasang kekasih, pria berinisial VV (25), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, dan seorang wanita berinisial EE (19), warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, yang merupakan orang tua dari bayi, itu ditangkap polisi.
BACA JUGA: Kasus Pembuangan Bayi di Semarang Terungkap, Pelaku Ternyata
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyatakan motif utama tindakan keji pelaku adalah untuk menutupi rasa malu dari kehamilan di luar nikah yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga.
"Adapun modusnya adalah takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah," kata Ridwan saat menggelar rilis di Mapolres Madiun, Senin (13/1).
BACA JUGA: Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
Penemuan jasad bayi itu terjadi pada 9 Januari 2025 oleh seorang warga Desa Tiron. Saat itu, saksi melihat tas ransel mengapung di aliran sungai desa setempat.
Saat tas dilihat, ternyata di dalamnya terdapat jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh 50 cm dan berat 1.900 gram. Temuan itu ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
BACA JUGA: Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Lalu, aparat polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
"Berdasarkan pengakuan VV, bayi yang masih hidup dimasukkan ke dalam tas ransel, lalu dibuang ke sungai," ungkap Ridwan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua unit HP, sepeda motor milik masing-masing tersangka, helm, tas kain, tas ransel, serta beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, tersangka perempuan EE sedang menjalani perawatan medis di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun karena persalinan spontan tanpa bantuan medis.
Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Polres Madiun telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi