jpnn.com, JAKARTA - Sepasang kekasih yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penjambretan dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (16/4) malam.
Pelaku berinisial FA (23), warga Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, bersama kekasihnya berinisial RI. Mereka beraksi sekitar bulan April 2018 pada pagi hari di Fly Over Asemka.
BACA JUGA: 7 Wanita dan 10 Pria Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
"Korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Sumarni, yang berboncengan menggunakan ojek dari Stasiun Angke menuju Kota Tua," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur, Jumat (17/4).
Ghafur menjelaskan, korban bermaksud berangkat kerja sekitar pukul 07.00 WIB. Sewaktu korban melewati Fly Over Asemka, korban dipepet oleh dua orang tidak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Dor, Dor, Dor, 3 Jambret Ditembak Polisi
"Setelah dipepet, korban terjatuh bersama ojeknya sehingga korban mengalami luka-luka di wajah dan lutut serta barang milik korban di dalam tas dibawa pelaku," ujar dia.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dicky Fertoffan Bachriel mengatakan, anggotanya mengamankan dua DPO pelaku jambret yang menjadi buron selama dua tahun, setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang tampak dari layar CCTV.
BACA JUGA: Sedih Dengarnya, Guru Honorer Madrasah Belum Terima Gaji
Pelaku yang melakukan aksinya bersama dengan kekasihnya, pada akhirnya dikenali anggota piket Opsnal Teskrim. Petugas mengenali pelaku saat melintas di depan Lawson Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat.
"Saat penjambretan, diketahui FA mengendarai kendaraan sedangkan kekasihnya seorang perempuan yang melakukan aksi penjambretan" kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti