Sepasang Remaja Begituan di Tempat Pemandian Umum, Videonya Viral

Rabu, 26 Mei 2021 – 08:41 WIB
DS (dua dari kanan) dan RA (tengah) diamankan petugas Polres Pandeglang. Foto: Radar Banten

jpnn.com, PANDEGLANG - Ada-ada saja ulah DS (21) dan RA (18). Keduanya nekat berbuat m*sum di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Akibat perbuatannya, mereka diamankan aparat Polres Pandeglang.

BACA JUGA: Helmi Laya Ditangkap Tim Intelijen Tanpa Perlawanan, Dikawal Ketat

Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing setelah polisi mengidentifikasi wajah dari pelaku yang viral di media sosial.

DS, pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatan tak senonoh dan meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Waspada Saat Salat di Masjid, Warga Semarang Tidak Sadar Mobilnya Dibawa Kabur

“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,” ujarnya dilansir dari Radar Banten, Rabu (26/5).

Dia mengatakan bahwa perbuatannya tidak patut dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama.

DS pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi.

“Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal itu,” ujar.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara dua tahun.

“Dugaan sementara adalah tindakan asusila, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya. (adib/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler