Sepasang Sejoli Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang di Rumah

Senin, 30 Desember 2019 – 19:46 WIB
Kedua pengguna narkoba yang diamankan petugas Polres Tanjungbalai. Foto: pojokatu.id

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua sejoli bernama Subakti, 33, dan Emilda, 35, karena berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut.

Kedua warga Jalan Abadi, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, itu ditangkap saat pesta narkoba, Kamis (26/12) malam.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Ini Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah, nih Daftar Hartanya

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut di lokasi yang dimaksud sering terjadi pesta narkoba.

“Saat digerebek tersangka Subakti langsung membuang alat hisap sabu-sabu lengkap dengan kaca pirek berisi sabu ke bawah meja. Sedangkan Emilda sedang duduk di kursi bersebelahan dengan Subakti,” ujar Iptu Ahmad Dahlan.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengemudi Ojek Online Maling Motor

Setelah diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu dan alat hisap sabu tersebut adalah milik mereka.

“Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Janda Anak Satu Tewas Diterkam Harimau

Ada pun barang bukti yang disita petugas yaitu satu buah kaca pirex yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram. Satu set alat hisap sabu (bong).

Satu buah mancis warna merah. Sebuah sendok sekop pipet plastik dan plastik klip transparan kosong.

BACA JUGA: Tawaran Klub Lain Berdatangan, Nadeo Argawinata Beri Jawaban Begini

“Atas perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 Tahun dan untuk 127 ayat 1 huruf a ancaman hukuman minimal tidak ada maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (cr-1)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler