Sepatu dari Kulit Babi Dijual Bebas

Rabu, 27 Februari 2013 – 15:28 WIB
PONTIANAK - Warga Pontianak mesti lebih berhati-hati membeli sepatu. Pasalnya ditemukan sepatu berbahan kulit babi yang dipajang bebas di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pontianak. Sepatu berbahan kulit babi itu dicampur dengan sepatu dari kulit binatang lain tanpa diberi keterangan khusus bahwa sepatu itu berbahan kulit babi. Kejadian ini ditemukan di sebuah toko penjualan sepatu di Pontianak.

Ceritanya berawal dari keinginan Ali Riza Haddad membeli sepatu di pusat perbelanjaan terbesar di Pontianak itu. Dia mengunjungi toko penjual di sebuah perbelanjaan pada Senin (25/2) sore. Tanpa sengaja dia memeriksa sepatu merk Pierre Cardin. Pada bagian dalam sepatu terdapat stiker bertuliskan pig skin lining (lapisan kulit babi).

Riza terperanjat dan segera memanggil penjaga toko itu serta menanyakan kebenaran informasi yang terselip di bagian dalam sepatu itu. “Saya tanyakan ke penjaga apakah betul sepatu itu berbahan baku kulit babi. Ternyata betul. Sebagai konsumen, saya kecewa informasi soal bahan baku produk itu tidak transparan,” kata Reza seperti diberitakan Pontianak Post (JPNN Grup), Rabu (26/2).

Dia kembali menelusuri berbagai merek sepatu yang dipajang dan ditemukan tiga merk sepatu berbahan baku kulit babi. Ketiga merek itu adalah Kickers, Rohde, dan Pierre Cardin. Ketiganya dipajang tanpa pemisah dengan produk-produk berbahan baku kulit sapi atau kerbau.

Ali sebenarnya tidak mempermasalahkan jika ada toko yang menjual sepatu berbahan kulit babi. Hanya saja, pemilik toko harus memberikan keterangan khusus. Supaya konsumen tidak salah membeli. “Kalau tidak ada keterangannya, bisa saja konsumen membelinya. Tidak semua orang tahu dari apa bahan sepatu itu dibuat,” ujarnya. Karena itu Ali mengimbau kepada pemilik toko sepatu agar memberi keterangan yang jelas kepada konsumen. “Termasuk menggunakan Bahasa Indonesia,” ucapnya.

Boby, salah seorang penjaga toko sepatu pada sebuah pusat perbelanjaan di Pontianak mengakui keberadaan sepatu berbahan kulit babi itu. “Memang produk itu masih ada. Sebenarnya kita sudah beri tanda khusus berupa stiker di bagian dalam dengan tulisan pig skin lining. Tapi stikernya sudah habis sehingga kita hanya bisa menjelaskan secara lisan ke konsumen,” katanya.

Dia juga mengaku produk tersebut perlahan-lahan sudah ditarik pihak produsen. Tapi proses penarikannya tidak bisa berjalan sekaligus. Sambil jalan, produk ini masih tetap dijual dengan catatan ada penjelasan atau stiker bertanda khusus.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan Kalimantan Barat Burhanuddin Haris mengatakan, konsumen wajib memperoleh informasi yang benar dan transparan terhadap barang atau jasa yang dibelinya. “Itu amanat undang-undang perlindungan konsumen lho,” katanya.

Menurutnya, jika ada pedagang yang menjual sepatu berbahan baku kulit babi tanpa memberikan keterangan jelas dan transparan kepada konsumen berarti masuk kategori penipuan. Dia minta kepada produsen dan pedagang menjual produk sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Burhanuddin mengingatkan dua poin penting dalam Undang-undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertama, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Kedua, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

Oleh karenanya, Burhanuddin meminta kasus temuan di pusat perbelanjaan terbesar di Pontianak ini segera ditindaklanjuti pemerintah setempat. “Ini tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pendidikan kepada pedagang agar konsumen merasa nyaman menggunakan produk-produk yang sudah dibeli,” pungkasnya. (her)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Korban Banjir Mengeluh Sakit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler