Sepeda Motor Kerap Keluar Masuk Kontrakan Malam Hari, Tak Disangka Ternyata…

Senin, 24 Mei 2021 – 21:47 WIB
Polisi menangkap tiga penadah sepeda motor curian di Bandarlamapung, Lampung. Foto Dokumentasi Polsek Kemiling

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tiga orang terduga penadah sepeda motor curian di Bandarlampung, Lampung, diciduk polisi, Sabtu (22/5). Ketiga pelaku dibekuk di sebuah rumah kontrakan Jalan Marga, Gg. Masjid, RT 06, LK. 01, Sumber Rejo, Kemiling.

Mereka adalah bernama Heri Susanto (30), warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat; berserta dua rekannya yakni David Kurniawan (26) dan Viki Tegar Febrianto (27) yang merupakan warga Tanggamus.

BACA JUGA: Wuling vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Penampakannya

Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut.

“Warga mengaku kerap melihat ada kendara roda dua yang kerap keluar masuk malam-malam ke kontrakan tersebut. Karena merasa resah, akhirnya mereka melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” katanya, Minggu (23/5).

BACA JUGA: Ulah Brigpol ASF Bikin Malu Korps Bhayangkara, Kapolda: Sudah Dipecat

Di samping itu, sambung dia, ketua RT setempat juga mengaku bahwa Heri Susanto yang mengontrak di wilayah tersebut tidak pernah melapor ke RT setempat. Sehingga hal tersebut menambah kecurigaan polisi.

Menanggapi laporan warga tersebut, polisi langsung mendatangi kontrakan tersebut didampingi RT setempat.

BACA JUGA: Bocah SD Dibunuh Secara Sadis, Jasadnya Ditemukan Dalam Karung

Irwansyah mengatakan, saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat warna merah tanpa plat kendaraan dan Yamaha NMax warna hitam bernomor polisi A 5530 EQ.

“Saat ditanyai, ketiga terduga pelaku tersebut tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan,” tambah dia.

Di samping itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah TNKB kendaraan, spion-spion dan body sepeda motor, tiga botol cat pilok dan baut-baut yang diduga telah dilepas dari bagian-bagian sepeda motor.

Polisi juga mengamankan empat unit ponsel dan uang tunai senilai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sepeda motor curian.

“Uang itu diakui merupakan milik pelaku dan diduga merupakan hasil penjualan sepeda motor. Kemudian ada juga KTP yang sudah diduplikat. Jadi 1 orang punya 3 KTP,” tambah dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Heri Susanto diduga berperan sebagai penampung kendaraan hasil kejahatan. Saat ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan dan peran dua rekan Heri Susanto.

Berdasarkan pengakuan Heri Susanto, bisnis transaksi sepeda motor bodong tersebut sudah dilakukannya sejak setahun belakangan.

“Diperkirakan, pelaku sudah melakukan transaksi (motor bodong, red) sekitar 40 kali. Baik secara online maupun bertemu langsung dengan orang-orang yang tidak dikenal,” tandasnya.

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Untuk saat ini, Polsek Kemiling juga masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut. (ega/sur/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler