jpnn.com - JAKARTA -- Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus menegakkan aturan terhadap para pelanggar lalu lintas pada masa kampanye pemilihan umum. Sepekan kampanye atau sejak 16 Maret 2014 hingga 23 Maret 2014, sudah ditilang sebanyak 185 pelanggar lalu lintas.
"Dengan barang bukti Surat Izin Mengemudi 34, Surat Tanda Nomor Kendaraan 150 (yang disita)," kata Kepala Subdit Bingakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, Minggu (23/3).
BACA JUGA: Suryadharma Ali Pertimbangkan Jadi Cawapres Prabowo
Selain itu, kata Hindarsono, sebanyak satu kendaraan ditahan karena soal kelengkapan surat menyurat. "Yang mendapat teguran sebanyak 39," katanya.
Ia menjelaskan, pelanggar lalu lintas itu terdiri dari 179 pengendara sepeda motor, serta masing-masing tiga pick up dan angkot.
BACA JUGA: Tegaskan Konsistensi PKB Kawal Aswaja demi NKRI
Hingga sepekan pelanggar lalu lintas oleh massa kampanye atau simpatisan terbanyak dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yakni 43. Disusul Partai Gerindera 40, Partai Golkar 28, Partai Demokrat 24, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 20, Partai Kebangkitan Bangsa 14, Partai Persatuan Pembangunan sembilan, Partai NasDem empat, Partai Amanat Nasional dua serta Partai Keadilan Sejahtera satu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pelesiran dengan Bukan Muhrim, Ical Bakal Disanksi Masyarakat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Cermati Dampak Jokowi Terhadap Pencapresan Ical
Redaktur : Tim Redaksi