Sepekan Lagi, UMP 2015 Harus Diumumkan

Kamis, 23 Oktober 2014 – 06:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh Gubernur di Indonesia diminta untuk fokus pada proses pembahasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2015.

Pasalnya, dalam batas waktu delapan hari ke depan besaran UMP harus diumumkan.
    
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menegaskan, berdasarkan Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tetang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangusngan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, UMP harus diumumkan pada 1 November 2014.
       
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon menuturkan, ketentuan tersebut juga tercantum dalam PEraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) no 7 tahun 2013 tentang upah minimum.

BACA JUGA: Pesawat Australia Mendarat Setelah Sukhoi Ancam Tembak

"Kita telah kirimkan surat edaran pada para gubernur untuk mempercepat pembahasan UMP 2015 ini," tuturnya di Jakarta, kemarin (22/10).
        
Irianto mengatakan dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi dengan baik pembahasan UPM oleh Dewan Pengupahan Propinsi (DPP) bersama pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
           
Sebab, seperti yang diketahui jarang sekali ada kata sepakat dalam pembahasan yang dilakukan. Gubernur pun diminta untuk memperhatikanrekomendas-rekome ndasi DPP saat penetapan UMP nanti.

Tak hanya UMP, bulan depan besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 juga akan diditetapkan. Rencananya, UMK akan diumumkan usai pengumuman UMP, selambat-lambatnya tanggal 21 November 2014.
      
Pada penetapan UMK ini, Iriano meminta para Gubernur juga memperhatikan rekomendasi dari Bupati/ Walikota masing-masing daerah. Hal itu dianggap penting untuk mengetahui kondisi masing-masing daerah.
         
Ditambahkan olehnya, jika pihaknya telah menerjunkan tim asistensi ke berbagai Pemda tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota melalui dinas tenaga kerja untuk membantu pembahasan penetapan Komponen Hidup Layak (KHL) dan besaran upah minimum 2015.

BACA JUGA: Muhammadiyah Minta MK Tolak Gugatan UU Pernikahan

Mereka bertugas untuk melakukan mediasi untuk mempercepat proses penetapan UMP 2015. Pemerintah sendiri masih belum bisa mengetahui adanya kemungkinan kenaikan pada UMP/UMK pada tahun 2015 mendatang. Namun, ditegaskan bahwa hal itu akan disesuaikan dengan perekonomian yang ada. (mia/kim)

BACA JUGA: Nuh Bantah Masih Pimpin Rapim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal Umumkan Kabinet, Jokowi Pilih Menghadap Mega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler