jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut berhasil mengamankan 90 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Semua barang bukti tersebut diamankan dalam tempo sepekan.
"Ini merupakan prestasi dari teman-teman di Direktorat Reserse Narkoba dan Polres sejajarannya," ucap Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan diperoleh, Senin.
BACA JUGA: 8.367 Pil Ekstasi Gagal Beredar di Pekanbaru, Pelaku Berupaya Kabur, Coba Tabrak Polisi
Panca menyebutkan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di berbagai lokasi di wilayah Sumatera Utara.
"Saya sudah tegaskan, jangan ada yang coba-coba merusak generasi bangsa. Seluruh pengedar atau pemasok narkoba pasti akan kami tindak. Termasuk hiburan malam di Tanjung Pamah, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.
BACA JUGA: Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk
Panca mengatakan mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pengedar atau kurir narkotika.
Polda Sumut mengungkap peredaran 90 kg narkotika jenis sabu dan 30.000 pil ekstasi dari enam kasus dengan delapan tersangka yang merupakan jaringan Malaysia yang didistribusikan ke wilayah Indonesia seperti Aceh - Medan - Tanjung Balai - Pekan Baru.
BACA JUGA: Polisi Buru Bandar Sabu-Sabu Pemasok kepada MS dan SG
"Polda Sumut juga bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menangkap tiga kurir narkoba dari diskotik Sky Garden di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang yang diduga milik tersangka Samsul Tarigan," katanya.
Kapolda menjelaskan, ketiga kurir narkoba itu yakni IS (33) warga Jalan Sei Berantas, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, AP (33) warga Jalan Binjai Utara, Kota Binjai, dan T (33) warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga Habinsaran mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba ini.
Toga menyebutkan ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba yang meresahkan. Dari ketiganya, ditemukan sabu-sabu sebanyak 5 gram dan timbangan.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun," kata Kepala BNN Provinsi Sumut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean