jpnn.com, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang IRT asal Sabang, Evy Marina Amaliawati (53) yang tewas di rumahnya, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Tersangka dalam kasus pembunuhan itu ialah CNM (25)m anak kandung korban.
BACA JUGA: Sungguh Tega, Pasutri Ini Paksa 2 Anak Jadi Pengemis, Uangnya untuk Beli Narkoba
"Berdasarkan petunjuk, saksi, dan barang bukti, penyidik menetapkan saudara CNM sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis (29/2).
Sebelumnya, seorang Evy Marina Amaliawati (53) ditemukan meninggal bersimbah darah dalam rumahnya di Gampong Kajhu, Aceh Besar, Selasa (2/1).
BACA JUGA: Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
Korban diduga dibunuh oleh seseorang menggunakan sebuah batu yang dipukulkan di bagian kepala.
Kasus ini awalnya diduga pencurian dengan kekerasan. Namun, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda rumah korban dimasuki maling.
BACA JUGA: Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI Diteken Jokowi
Hasil autopsi dari ahli forensik RSUZA Banda Aceh menyimpulkan bahwa korban mengalami luka robek di kepala, memar di dahi, mata kiri, rahang, di leher, dada, luka lecet di lengan kiri, dan memar di jari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dan bukti-bukti, pelaku mengarah kepada anak korban. Meski tersangka belum mengakuinya, tetapi dalam penyelidikan, polisi meyakini pelakunya ialah CNM.
Menurut Fadillah, dalam kasus itu penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi mulai CNM, pacar CNM, tetangga, kepala dusun, keluarga hingga psikolog forensik.
Keterangan Anak Kandung Korban Janggal
Anak kandung korban yang jadi tersangka awalnya memberikan keterangan bahwa dia sempat mendengar panggilan dari ibunya, lalu melihat sosok bayangan hitam hingga memeluk korban.
Kemudian, CNM mengaku berteriak minta tolong kepada tetangga, dan sempat melawan sosok yang dilihatnya, bahkan mengaku sempat pingsan akibat tiga kali dibenturkan ke tembok.
Walakin, polisi menemukan kejanggalan dari keterangan yang disampaikan CNM.
Dari hasil olah TKP, penyidik tidak menemukan adanya orang lain yang masuk dalam rumah tersebut. Bahkan, tidak ada tanda rumah mereka dibobol.
Selain itu, berdasarkan hasil visum terhadap CNM juga tidak ditemukan adanya luka, lebam atau tanda kekerasan akibat dibenturkan.
"Visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda luka. Paling tidak ada lebam kalau tiga kali dibenturkan. Keterangan CRM tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan, dan bukti-bukti yang kami dapatkan di TKP," terangnya.
Fadillah menyampaikan bahwa batu yang diduga digunakan untuk membunuh korban tersebut juga bukan dibawa dari luar, melainkan batu pengganjal pintu rumah.
Sejauh ini, tersangka belum mengakui perbuatannya, tetapi penyidik juga menemukan cincin CNM di sekitar jenazah korban, dan baju CNM juga terdapat bercak darah.
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan dengan psikologi forensik, CNM cenderung manipulatif, mudah melakukan sesuatu tanpa berpikir.
Soal motif pembunuhan diduga karena masalah perhatian keluarga, atau perlakuan yang kurang menyenangkan.
"Mungkin masalah keluarga, CNM ada abang, dirasa ada perbedaan kepedulian," demikian Kompol Fadillah.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam