Seperti Ini Arus Lalu Lintas H-1 Lebaran di Kawasan Puncak Bogor

Rabu, 12 Mei 2021 – 17:31 WIB
Petugas mengecek kendaraan yang melintas di simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada H-1 Lebaran, Rabu (12/5). Foto: Nelvi/Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Rabu (12/5) atau H-1 Lebaran 2021, kendaraan yang hendak masuk ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, relatif sepi. Seperti yang terpantau di Simpang Gadog.

Salah satu pos penyekatan pemudik itu tampak seperti hari biasa.

BACA JUGA: Dede dan Fadhilah Ditendang, Jatuh dari Motor, Dibacok Pakai Parang, Tangan Putus

Padahal, sebelum pandemi Covid-19 kawasan wisata Kabupaten Bogor itu diserbu pemudik, dan wisatawan yang hendak ke Puncak Bogor.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan bagi pengendara yang masuk melalui pos sekat tersebut, jika memenuhi syarat dan mengantongi hasil rapid test antigen maka dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.

BACA JUGA: Debt Collector Tabrak Nasabah dengan Motor, Korban Dipukuli

Sedangkan bagi kendaraan yang tidak dapat menunjukan hasil rapid test antigen atau vaksinasi maka diarahkan untuk putar balik.

“Pantauan arus mudik kami lihat di kawasan Puncak hingga H-1 Lebaran terpantau masih normal, masyarakat mengikuti imbauan pemerintah terkait larangan mudik,” ujar Kasatlantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata dilansir dari Radar Bogor.

Berdasarkan data jumlah kendaraan yang melintas ke kawasan Puncak menurun jika dibandingkan dengan moment Lebaran tahun lalu.

Penurunan itu, kata dia, dikarenakan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang hendak masuk ke Kabupaten Bogor atau sebaliknya.

Dicky mencatat, sejak hari pertama Kamis (6/5) dini hari penyekatan, telah memeriksa sebanyak 20 ribu lebih kendaraan roda empat, di mana 7.500 kendaraan diputar balikan karena tidak dapat menunjukan kelengkapan yang diminta petugas.

“Yang menjadi fokus orang mudik, namun pada pelaksananya melakukan pemeriksaan kepada siapapun termasuk yang ingin berwisata,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar pengendara mencoba untuk menerobos kawasan Puncak tanpa dibekali surat hasil rapid antigen, atau menujukan bukti telah mengikuti program vaksinasi.

“Karena memang sesuai Perbup PPKM Mikro Kabupaten Bogor mewajibkan hal itu,” katanya. (ded/radarbogor)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler