jpnn.com, BANDUNG - Penyebab meninggalnya Lina Jubaidah istri Teddy pada 4 Januari 2020 lalu, akhirnya terkuak.
Dari hasil autopsi terungkap bahwa Lina meninggal bukan karena kekerasan atau juga bukan karena racun dalam tubuhnya, namun lantaran beberapa penyakit kronis yang telah diderita ibu lima anak tersebut.
BACA JUGA: Adik Teddy Khawatir Hasil Autopsi Jenazah Lina Direkayasa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S. Erlangga dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1) sore menjelaskan pihaknya telah memeriksa 25 saksi baik dari keluarga, saksi pelapor juga saksi ahli.
“Dan juga dilakukan olah TKP di kediaman korban, penyidik mengamankan barang bukti, obat-obat yang memang dikonsumsi korban, CCTV dan oksigen. Dilakukan autopsi dengan pembongkaran mayat di Pemakaman Umum Jalan Sekelimus Utara 1, Kelurahan Batununggal, oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Hasan Sadikin,” jelasnya.
BACA JUGA: Adik Ipar Mendiang Lina Sebut Teddy Punya Uang Miliaran
Dari hasil visum tersebut kata Erlangga didapat keterangan, bahwa kondisi jenazah dalam keadaan sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Pada pemeriksaan organ luar dan dalam ada ditemukan ganguan penyakit yang kronis hipertensi, batu pada saluran empedu, berdasarkan pemeriksaan patologi ditemukan luka lambung. Pada ginjal ditemukan penyakit hipertensi kronis.Pembesaran sebagian otot jantung. Tidak ditemukan penyumbatan pembuluh darah jantung,” bebernya.
BACA JUGA: Anak Sule Terima Harta Warisan Lina, Total Rp 10 Miliar
“Dari pemeriksaan laboratorium forensik bisa dijelaskan bahwa kematian Saudara Lina bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh Saudari Lina Jubaidah. Akan tetapi akibat penyakit, adanya gambaran penyakit hipertensi kronis, luka pada selaput lendir lambung, adanya batu pada saluran empedu dan adanya pembesaran pada organ jantung,” sambung Erlangga.
Karena itu, polisi menyimpulkan bahwa kematian mendiang Lina wajar adanya.
“Dari hasil penyelidikan penyidikan dan alat bukti yang didapat terhadap laporan 6 Januari 2020 atas nama Rizky Febrian terhadap dugaan tindakan pembunuhan berencana, tidak terbukti. Karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pindana,” tandas Erlangga.(Pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Yessy