jpnn.com, PALANGKA RAYA - Poin kedua kesepakatan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Senin (20/1), mulai mendapat tanggapan dari daerah.
Bunyi kesepakatan itu adalah, “Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”
BACA JUGA: Selamat Pagi Honorer K2, Jangan Galau Ya, Tetap Semangat
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Purnama Jaya menilai, rencana menghapus honoror ataupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemprov maupun Pemkab/Pemkot, harus dikaji mendalam.
"Rencana penghapusan seluruh pegawai honorer itu perlu dikaji secara menyeluruh dan diantisipasi polemik dan kontroversi yang bakal terjadi yang bisa menjadikan keadaan tidak produktif," ucap Purnama saat ditemui di gedung DPRD Kalteng di Kota Palangka Raya, Kamis (23/1).
BACA JUGA: Irwan Fecho Sebut Isu Honorer Dihapus Meresahkan Konstituennya
Jangan sampai penghapusan tersebut membuat nasib para tenaga honorer ataupun kontrak, yang sudah lama bekerja di pemerintahan tidak jelas. “Harus ada solusi terhadap nasib mereka”, ucapnya.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kalteng itu mengakui rencana penghapusan tenaga honorer bertujuan memperbaiki birokrasi di pemerintahan. Hanya, langkah tersebut membuat tenaga honorer yang sudah berkarya cukup lama di pemerintahan menjadi kehilangan pekerjaan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ramai-Ramai Bela Nasib Honorer Hingga Anies Baswedan vs Ahok
Dia mengatakan keberadaan dan peran tenaga honorer sangat membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, di berbagai daerah, termasuk di Kalteng, jumlah aparatur sipil negara (ASN) relatif kurang bila dibandingkan dengan tugas dan wewenang yang diemban pemerintah.
"Saya tidak mempermasalahkan penghapusan tenaga honorer atau kontrak tersebut diterapkan. Asal, penghapusan itu jangan sampai membuat polemik baru dan merugikan masyarakat, khususnya tenaga honorer," tegas dia.
Informasinya pengganti penghapusan honorer itu dilaksanakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya, untuk mekanisme perekrutan PPPK itu sampai sekarang ini masih dalam tahap pembahasan di KemenPAN-RB bersama BKN.
Anggota DPRD Kalteng yang akrab dengan panggilan H Gogo itu pun menyarankan agar proses perekrutan PPPK nantinya lebih memprioritaskan tenaga honorer yang sudah bekerja di pemerintahan. Sebab, dari sisi pengalaman dan pemahaman dalam melaksanakan tugas di pemerintahan, jelas lebih baik dibandingkan yang baru.
"Itu juga salah satu solusi dalam menyelesaikan polemik pasca penghapusan tenaga honorer. Pemerintah juga tentunya menghargai jasa para tenaga honorer yang telah mengabdi selama ini," demikian Haji Gogo.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR sudah menegaskan bahwa poin kedua kesepakatan raker tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus honorer, dalam arti dipecat atau di-PHK.
Namun, agar para tenaga honorer diangkat menjadi PNS dan PPPK, sehingga nantinya tidak ada lagi tenaga non-PNS di seluruh instansi pemerintah. (antara/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo