jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga berkomitmen untuk tetap siaga dan siap memberikan pelayanan optimal jelang Lebaran Tahun 2020 di tengah pandemi virus corona.
Jasa Marga memprediksi puncak lalu lintas yang meninggalkan Jakarta jelang Lebaran Tahun 2020 akan terjadi pada 21 Mei 2020 (H-3 Lebaran). Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti menambahkan, Jasa Marga juga memprediksi adanya penurunan volume lalu lintas.
BACA JUGA: Jasa Marga Mengalami Penurunan Trafik Signifikan Akibat Corona
“Kami memprediksi adanya penurunan lalu lintas jelang Lebaran Tahun 2020 yaitu sebesar 62,5 persen. Angka ini dibandingkan dengan kondisi volume lalu lintas harian selama pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB DKI Jakarta sejak 13 April 2020,” jelas Fitri.
Fitri juga menjelaskan, prediksi penurunan volume lalu lintas tersebut juga dihitung berdasarkan asumsi tidak ada yang melakukan kegiatan mudik Lebaran Tahun 2020 karena adanya larangan mudik oleh pemerintah dalam bentuk pengendalian di sejumlah moda transportasi.
BACA JUGA: Masih Mau Coba Menyelundupkan Penumpang Mudik Lebaran? Baca Dahulu Ini
Selain itu, dari prediksi lalu lintas tersebut, Fitri menyatakan adanya distribusi lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah Barat, Selaran dan Timur.
“Arah Barat melalui Gerbang Tol (GT) Cikupa diprediksi sebesar 22%, ke arah Selatan melalui GT Ciawi 2 sebesar 18%, dan ke arah Timur melalui GT Cikampek Utama 1 dan GT Kalihurip Utama 1 sebesar 60% (yang terbagi menjadi 57% ke arah Trans Jawa, 43% menuju jalur Selatan),” tambahnya.
BACA JUGA: Memangnya Siapa Kamu mau Syahrini Telepon Terus Seperti Dulu?
Jasa Marga tetap siaga menyiapkan pelayanan sesuai protokol pencegahan Covid-19 berdasarkan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 07/SE/M/2020 di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) serta transaksi di gerbang tol.
Jasa Marga juga telah membentuk satuan tugas pencegahan & penanggulangan Covid-19 yang bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, penyampaian metode pencegahan, pemeriksaan petugas beserta fasilitas di TIP dan gerbang tol.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dan ketentuan PSBB sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” katanya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy