jpnn.com - BONTANG - Kapolres Bontang, AKBP Hendra Kurniawan melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Jonner Simanjuntak mengatakan, AA alias KR (38) yang menjadi DPO sejak 2013 memang sudah menjadi incaran polisi.
Namun, AA sempat melarikan diri ke Sulawesi. Sejak enam bulan lalu, namanya terdengar kembali karenan masih menjual narkoba. Polres Bontang pun melakukan pengintaian.
BACA JUGA: Loh loh...Anggota Kodim Banyumas kok Geledah Rumah Warga, Ada Apa Ya?
Hasilnya, mereka menangkap AA di Jalan Kerapu 2 RT 19 Gunung Elai Bontang Utara, Jumat (29/1) dini hari waktu setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 poket sabu di badan AA. Kemudian AA diminta untuk ke kamarnya dan dilakukan penggeledahan.
Polisi menemukan 6 poket lainnya yang berada di lemari pakaian AA. Dengan rincian, 4 paket hemat (pahe), 5 paket sedang (pase) dan 1 paket besar (pabe) dengan total seberat 43,16 gram.
BACA JUGA: Semua Alat Dilarang Bu Susi, Mau Tangkap Ikan Pakai Apa?
“AA mengakui sempat membeli 2 bal poket sabu-sabu dari Tarakan dan diantar ke Bontang lewat jalur darat, bahkan menggunakan taksi untuk sampai di Bontang,” ujarnya.
Jonner mengatakan, sejak Kamis (28/1) sore sekitar pukul 17.30 WITA, pihaknya membreefing anggota untuk persiapan meringkus AA. “Saya justru berharap dapat barang bukti bisa didapatkan dengan berat setengah kiloan,” kata Jonner. (red/jos/jpnn)
BACA JUGA: Anak Durhaka yang Tebas Ayahnya Dengan Cangkul Itu Doyan Mabuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Hebat, Bos Narkoba Itu Akhirnya Tertangkap
Redaktur : Tim Redaksi