Seperti Ini Rencana Kuasa Hukum Lucinta Luna

Minggu, 16 Februari 2020 – 08:08 WIB
Lucinta Luna saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). Foto: Devi Nindy/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Lucinta Luna berharap bisa menjalani rehabilitasi untuk kesembuhannya setelah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Oleh sebab itu, kuasa hukumnya, Milano Lubis berencana segera mengajukan permohonan rehabilitasi.

BACA JUGA: Lucinta Luna Lega Semuanya Terungkap

"Kalau bisa bawa ke RSKO diobati sampai dia sembuh, itu sih harapan kami. Segera kami ajukan permohonan," kata Milano Lubis di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Lucinta Luna berhak mengajukan permohonan untuk direhabilitasi.

BACA JUGA: Tiga Hari Ditahan, Begini Kondisi Lucinta Luna

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut permohonan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi aparat kini masih mendalami kasusnya dengan beberapa pemeriksaan.

"Nanti, ada mekanismenya, itu melalui asesmen dulu," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA: Buaya Tiba-tiba Muncul di Bawah Jamban Terapung, Rika Ketakutan dan Terjatuh, Begini Jadinya

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, keputusan Lucinta Luna bisa direhabilitasi atau tidak tergantung hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Barat.

Sebab kasus ini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. "Rehabilitasi kan ada asesmen dulu," jelasnya.

Lucinta Luna ditangkap bersama tiga rekannya DAA alias Abash, HD, dan NHAM di Apartemen Thamrin City, Jakarta, Selasa (11/2) pagi. Hasil tes urine Lucinta Luna positif mengandung benzodiazepam yang termasuk psikotropika.

Saat penangkapan Lucinta Luna, polisi menemukan 7 butir pil riklona dan 5 butir pil tramadol. Selain itu pihak berwajib juga menyita dua butir pil ekstasi di tempat sampah.

Pemilik nama lahir Muhammad Fatah itu kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Lucinta Luna juga bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (mg3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler