jpnn.com, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya.
Mulai dari mewajibkan untuk sekolah lagi, juga mengevaluasi kinerjanya.
BACA JUGA: Pengin jadi PNS Kena Rayuan Raja Febrina
Pasalnya ke depan, PNS yang dinilai tidak kompeten akan dipensiunkan dini.
Asisten III Pemprov, Edyarsyah, S.Sos, MM mengakui, sudah adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: PNS Diringkus saat Pesta SS, Disuruh Jalan Jongkok
Proses pengurusan permohonan PNS untuk pensiun dini dipercepat. Tujuannya tidak lain untuk mengurangi beban negara dalam hal pembayaran gaji.
Mengingat saat ini jumlah PNS di setiap provinsi termasuk Bengkulu sudah berlebih.
BACA JUGA: Alasan Usia, 4.000-an Bidan PTT Tak Bisa Diangkat PNS
“Tahun ini kan sudah dimulai proses pelayanan sistem online. Sehingga ke depan ketika semuanya sudah teknologi, kebutuhan tenaga pegawai akan berkurang. Artinya yang dibutuhkan memang yang memiliki kompetensi dan keahlian. Sedangkan yang tidak tentu akan disetujui usulan pensiun dininya,” terang Edyarsyah kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), kemarin (25/3).
Untuk itu, lanjut Edyarsyah, pihaknya tidak akan menghambat jika ada PNS yang ingin pensiun dini.
Bahkan untuk penambahan masa kerja bagi yang sudah memasuki masa pensiun sudah dikurangi. Kecuali untuk tenaga pegawai yang memang sangat dibutuhkan.
Bahkan penilaian kinerja sudah dilakukan mulai tahun ini juga berupa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), termasuk penilaian kedisiplinannya.
Begitu juga penempatan tugas atau jabatan sudah berdasarkan uji kompetensi.
“Sekarang PNS memang berlomba-lomba untuk menunjukkan keahliannya jika memang ingin menduduki jabatan. Seperti TPP itu siapa yang banyak bekerja dan disiplin jelas besar setiap bulan didapatnya. Begitu juga sebaliknya yang hanya datang dan absen itu tidak ada kerjanya akan sedikit mendapatkan TPP,” paparnya.
Sementara Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Drs. Ari Narsa JS mengakui, beberapa PNS yang sudah mengajukan permohonan pensiun dini akan diseleksi berkas persyaratannya. S
ebab PNS tidak bisa mengajukan jika belum memenuhi syarat. Selain itu alasannya juga harus tepat. Jika tidak maka bisa dikenakan sanksi pembayaran denda kepada negara.
“Kalau alasannya karena sering sakit-sakitan dan tidak produktif jelas akan disetujui. Kalau alasannya tidak ada dan masa kerjanya masih lama akan dipertimbangkan,” paparnya.
Menurut Ari, pihaknya menerapkan penertiban birokrasi itu tidak lain untuk mewujudkan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.
Sehingga dalam proses pembangunan lebih cepat serta pelayanannya menghindari adanya Pungli serta KKN. Kemudian juga untuk melakukan pelayanan yang transparan.
“Sekarang kita memang kelebihan 800 pegawai lebih. Sehingga tentu akan kita proses jika memang usulan pensiun dini itu sudah cukup syarat. Begitu juga yang mau pindah ke luar provinsi akan disetujui. Akan tetapi yang ingin pindah atau masuk ke jajaran Pemda di lingkungan Provinsi Bengkulu akan dikurangi,” pungkasnya. (che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digaji Pakai Duit Rakyat, PNS di Warkop saat Jam Kerja
Redaktur & Reporter : Soetomo