jpnn.com - JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat siang tadi menangkap Elyakim Simon Djalil, mantan bupati Sintang periode 2000-2005. Simon merupakan terpidana kasus korupsi yang kabur saat hendak dieksekusi ke penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengungkapkan, Simon ditangkap di Jalan Sungai Raya Dalam, Kompleks Permata Khatulistiwa Blok C nomor 3 Pontianak, Kalbar. “Diamankan hari Selasa 17 Maret 2015 pukul 14.45," kata Tony kepada JPNN, Selasa (17/3).
BACA JUGA: Ini Fasilitas yang Bakal Didapat Jika Ikut Program Transmigrasi, Mau?
Tony menjelaskan, Simon merupakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sintang terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana provosisi sumber daya hutan dan dana reboisasi di Pemerintah Kabupaten Sintang. "Yang merugikan negara Rp 77. 345.726.729,66 dan US$ 5.094.784,40," katanya.
Menurut Tony, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 2737 K/Pid.Sus/2009 tanggal 24 Januari 2011. “Hukuman dua tahun penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tony.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Data Kependudukan DOB Mendapat Perhatian Khusus
BACA JUGA: Kubu Ical: Di Sini Kami yang Dirugikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersifat Dinamis, Pangkat tak Lagi Melekat pada PNS
Redaktur : Tim Redaksi