jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menilai Pancasila di era pemerintahan Presiden Joko Widodo justru dijadikan komoditas. Menurut Koordinator Alaska Adri Zulpianto, insentif yang besar bagi para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menunjukkan dasar negara yang dirumuskan pendiri bangsa itu jadi barang dagangan.
"Zaman sekarang, di masa pemerintahan Jokowi, Pancasila seperti sebagai komoditas. Di mana setelah terbentuk Badan Pembinaan Idelogi Pancasila, pengurusnya harus mendapat intensif dari negara," kata Adri, Selasa (29/5).
BACA JUGA: Empat Keanehan Perpres Gaji BPIP menurut Fadli Zon
Adri menambahkan, insentif bagi pejabat BPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP tergolong besar. Misalnya, Megawati Soekarnoputri sebagai ketua Dewan Pengarah BPIP memperoleh gaji dan tunjangan hingga Rp 112,5 juta.
Sedangkan anggota Dewan Pengarah BPIP seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siroj, KH Ma'ruf Amin, Moh Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 100.811.000.
BACA JUGA: Jangan Sampai Wibawa BPIP Hancur
Karena itu Alaska yang terdiri dari Center for Budget Analysis dan Lembaga Kajian dan Keterbukaan Informasi Publik , menganggap besarnya gaji dan tunjangan untuk pejabat BPIP sangat tidak adil bagi kondisi negara saat ini. Yang lebih ironis, kata Adri, kebijakan itu muncul saat negara punya utang menumpuk dan tingginya harga sembako saat ini.
"Maka untuk itu, Alaska meminta kepada Megawati dan Mahfud MD yang sudah seharusnya mencontoh komunitas masyarakat seperti Muhammadiyah dan NU atau Banser NU yang kerap menjaga Pancasila dengan biaya urunan mereka sendiri dan tidak pernah mendapatkan insentif apa pun dari pemerintah," kata dia.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Gaji BPIP Disorot, Ini Saran Alaska untuk Bu Mega dkk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coba, Bandingkan Hak Keuangan BPIP dengan Pejabat Lain
Redaktur : Tim Redaksi