September, Motor Dilarang Melintas Bundaran Senayan sampai HI

Rabu, 16 Agustus 2017 – 20:55 WIB
Polisi merazia pengendara sepeda motor. Foto: Gilang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal membuat aturan pelarangan sepeda motor melintas dari Bundaran Senayan sampai Hotel Indonesia pada September 2017 mendatang.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas  Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan aturan tersebut pada 21 Agustus hingga 11 September 2017.

BACA JUGA: Ada Wacana Ganjil Genap di Tol Cikampek, Begini Respons Polisi

"Kemudian 12 September sampai 10 Oktober uji coba. Lalu 11 Oktober penerapan," kata Budiyanto, Rabu (16/8).

Setelah sosialisasi, lanjutnya, pihaknya akan rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Dishub DKI Jakarta.

BACA JUGA: Hampir 2 Ribu Kendaraan Terjaring Razia Bulan Tertib Trotoar

Menurutnya, perluasan pelarangan jalur sepeda motor ini akan berjalan lancar.

Dia berkaca dari pelarangan sepeda motor dari kawasan Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat yang diterapkan saat ini berjalan baik.

BACA JUGA: Pemprov DKI Keluhkan Antusiasme Warga Rusun Ikut Pelatihan Kerja

"Itu kan dari Bundaran HI sampai Jalan Medan Merdeka Barat sudah tiga tahun. Sekarang perluasan saja," ujarnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI sudah menyiapkan fasilitas kepada masyarakat jika ingin melintasi ruas jalan sepeda motor yang dilarang.

"Kemarin persiapannya menyediakan shuttle bus gratis. Kemudian kedua ada bus-bus pengumpan untuk mengangkut orang," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lolos Gugatan, Acho Harus Penuhi Syarat Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler