September, Pemerintah Batasi Konsumsi Solar Subsidi

Jumat, 27 Juli 2012 – 07:07 WIB

JAKARTA - Program pembatasan BBM subsidi akan terus diperluas. Setelah 1 Agustus nanti menyasar kendaraan dinas di seluruh Jawa Bali, maka mulai 1 September nanti akan mulai menyasar kendaraan industri.

Ketua Tim Nasional Pengendalian Penggunaan BBM Subsidi Hadi Poernomo mengatakan, selain BBM subsidi jenis Premium, Solar juga banyak menyedot subsidi. "Karena itu, 1 September akan dibatasi," ujarnya kepada Jawa Pos, Kamis (26/7).

Sebagaimana diketahui, selama ini Solar banyak dikonsumsi oleh kendaraan angkutan, baik angkutan penumpang umum maupun angkutan barang. "Untuk angkutan umum tetap boleh mengonsumsi Solar subsidi, yang nanti dibatasi adalah untuk kendaraan barang," katanya.

Menurut Hadi, pembatasan konsumsi Solar juga harus dilakukan karena konsumsinya terus mengalami lonjakan. Data Pertamina menunjukkan, sepanjang Januari - Juni 2012, penyaluran Solar sudah mencapai 7,5 juta kiloliter atau 110 persen dari kuota yang ditetapkan.

Tanpa pengendalian, kuota Solar bersubsidi yang tahun ini sebesar 13,89 juta kiloliter dipastikan akan jebol. Pertamina memprediksi, konsumsi Solar tahun ini bakal menembus 15,27 juta kiloliter. "Sayangnya, sebagian Solar subsidi ini dikonsumsi oleh kendaraan industri, jadi tidak tepat sasaran," ucapnya.

Hadi menyebut, konsumsi Solar yang tinggi terjadi di wilayah-wilayah yang merupakan sentra industri pertambangan dan perkebunan. Rupanya, truk-truk pengangkut hasil tambang dan hasil kebun banyak yang mengonsumsi Solar bersubsidi.

"Itu banyak terjadi di Kalimantan dan Sumatera. Kan di situ banyak tambang batu bara dan perkebunan sawit," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Hadi, Pertamina sudah mengarahkan agar truk-truk tersebut membeli Solar nonsubsidi. Namun, karena belum ada aturan yang tegas, masih banyak truk yang tetap membeli Solar bersubsidi.

"Karena itu, pemerintah akan menerbitkan aturan, mulai 1 September 2012, truk-truk pertambangan dan perkebunan tidak boleh lagi membeli Solar bersubsidi," tegasnya.

Bagaimana mekanisme pembatasannya? Hadi menyebut, sistemnya sama dengan pembatasan untuk kendaraan dinas. Jadi, kendaraan-kendaraan industri tersebut akan dipasangi stiker yang sama dengan kendaraan dinas. "Kalau ada yang menolak dipasangi stiker, tentu akan ada sanksinya," ucapnya.

Nah, Kementerian ESDM bersama BPH Migas bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, sudah mulai mendata kendaraan pengangkut barang di tiap-tiap perusahaan di seluruh Indonesia. "Jumlahnya sekitar 100 ribu kendaraan, itu yang nanti akan dipasangi stiker dan tidak boleh lagi membeli Solar bersubsidi," ujarnya. (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih: Saya Datang untuk Tagih Menhut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler