jpnn.com - SANGATTA – Satreskim Polres Kutai Timur sudah menetapkan lima tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswi SMP bernama Jelita (bukan nama sebenarnya). Salah satunya ialah RW (21).
Selain pria yang karib disapa Pocong itu, pihak berwajib juga mengamankan NA (18), EH (40), Hef (16), dan Rz (16). Seluruh berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, namun masih berstatus P-19 atau belum lengkap.
BACA JUGA: Digerebek: Biar Kami Selesaikan Dulu, Sudah di Ubun-ubun Nih
BACA: Kejam! Siswi SMP Digilir 39 Pria, Ada Videonya Juga
Pencabulan terhadap Jelita dilakukan oleh 39 pria di tempat dan waktu yang berbeda. Dalam pemeriksaan penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim, korban berkicau beberapa kali dicabuli.
BACA JUGA: Tanjung Lesung Ditarget 1 Juta Wisman di 2019
Bahkan, penyidik juga menemukan dua video porno korban. Satu video bersama tersangka Pocong. Sementara itu, satu video lain ialah saat dia digilir beberapa pemuda seusianya.
Kasi Pidum Kejari Sangatta Amanda mengatakan, awalnya polisi menyerahkan tiga berkas yakni RW, NA, dan EH. Namun, korban menyatakan banyak nama yang diduga tersangkut.
BACA JUGA: Kejam! Siswi SMP Digilir 39 Pria, Ada Videonya Juga
BACA: Digerebek: 'Biar Kami Selesaikan Dulu, Sudah di Ubun-ubun Nih'
“Sementara kami kembalikan berkasnya agar polisi bisa menyelidiki 21 nama lain yang tersangkut kasus atau pernah mencabuli korban,” ucapnya sebagaimana dilansir Kaltim Post, Selasa (7/6).
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Kutim, Ipda Rudianto Sirat membenarkan bahwa seluruh berkas yang dikembalikan Kejari Sangatta sedang dilengkapi. (dns/ica/k8/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lucu! Digerebek Sedang Ihik-ihik, Pengin Tuntasin Dulu
Redaktur : Tim Redaksi